dc.description.abstract |
Yayasan adalah badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2004 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai
anggota. Yayasan dikelola dan dijalankan oleh pengurus. Dalam yayasan segala aspek
dan kegiatan di dominasi ada pada pengurus. Dengan demikian, pengurus merupakan
pusat dari segala aspek kegiatan yayasan. Salah satu yayasan yang berdiri dengan tujuan
sosial adalah Yayasan Perguruan Budi Agung Medan yang pengelolaan dan
pengembangannya berada di tangan pengurus sesuai dengan tanggungjawabnya
berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengetahui dan menjelaskan tentang
tanggung jawab dan hak dalam mengelola dan pengembangan Yayasan Budi Agung,
kendala dan solusi yang dihadapin pengurus yayasan dalam mengelola dan
mengembangkan Yayasan Budi Agung dan akibat hukum terhadap kerugian Yayasan
Budi Agung yang dibuat karena kelalaian pengurus yayasan. Metode Pendekatan yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan alat pengumpul data yaitu studi lapangan
bersumber dari data primer melalui penelusuran hasik wawancara dan kepustakaan
sebagai data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tanggung jawab dan hak dalam
mengelola dan pengembangan Yayasan Budi Agung dibebankan kepada organ yayasan
yang terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus. Tanggungjawab utama adalah
mendirikan yayasan harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART), yang kemudian pendiriannya harus dibuatkan akta notaris serta pemisahan
kekayaan organ yayasan terkhusus pada pengurus yang bersinggungan langsung dengan
aktivitas yayasan. Kendala yang sering dihadapi oleh Yayasan Budi Agung Medan adalah
permasalahan terkait pemisahan harta kekayaan pengurus dan yayasan serta kendala SDM
maupun permasalahan yang berkaitan langsung dengan proses pelaksanaan pendidikan di
unit-unit yayasan. Sedangkan solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menguatkan
AD/ART yayasan dan membentuk SOP terkait SDM dalam menjalankan yayasan.
Akibatnya dapat dibawa ke ranah hukum baik perdata maupun pidana, apabil ada indikasi
atau dugaan perbuatan yang merugikan yayasan tersebut merupakan perbuatan pidana.
Namun secara prinsip setiap kerugian yang ditimbulkan pengurus yayasan adalah
tanggungjawab bersama dan diselesaikan secara kekeluargaan. |
en_US |