dc.description.abstract |
Arief Muhammad mengadakan lelang mobil Nissan March hasil
restorasinya melalui unggahan di akun instagramnya dengan menyampaikan akan
menjual mobil yang sudah selesai direstorasi itu untuk donasi masyarakat di
tengah pandemic Covid-19. Melalui lelang di akun instagramnya, Arief Muhamad
mulai menggelar penawaran dengan harga tertingi. Arief Muhammad
menambahkan, janji akan mengantarkan sendiri mobilnya kepada pemilik baru
pemenang lelang, sekaligus mengajaknya untuk ngevlog bersama. Sementara
setiap lelang melalui internet atau media sosial harus mengikut sertakan
penyelenggara lelang.
Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis yuridis normatif
dengan pedekatan perundang-undangan (statute approach), dengan sifat deskriptif
dan data yang digunakan adalah data kewahyuan dan data sekunder, dilakukan
dengan alat pengumpulan data yang digunakan adalah Studi
Dokumen/Kepustakaan (library research) lalu dapat dianalisis secara kualitataif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa keberadaan lembaga
lelang dimedia sosial menurut hukum positif sudah ada lembaga yang menaungi
pelaksanaan lelang, yaitu KPKNL, Balai lelang, dan Pejabat lelang Kelas II.
Menurut kalangan Syafi‟iyah arti wakalah adalah ungkapan atau penyerahan
kuasa (almuwakkil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan sesuatu
dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu anniyabah) dan dapat
dilakukan oleh pemberi kuasa. Legalitas hukum pelaksanaan lelang barang diatur
dalam Pasal 64 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang menyatakan penawaran lelang secara
tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, atau melalui internet baik secara terbuka
(open bidding) maupun cara tertutup (closed bidding). Pelaksanaan lelang barang
menurut Hukum Islam memfokuskan pada harga yang diletakkan pada barang
yang akan dilelang, sebagaimana harga merupakan salah satu faktor yang
mempengaruhi mekanisme pasar. Dalam Islam harga dikenal dengan harga yang
adil Akibat hukum yang timbul dalam pelaksanaan lelang barang melalui media
sosial Arief Muhammad menurut hukum positif berakibat pada kerugian Negara,
sebagaimana lelang yang dilakukan tanpa mengikut sertakan pejabat lelang ialah
Negara sehingga Negara tidak mendapatkan bea hasil lelang dari penjual. Menurut
hukum Islam, akibatnya merupakan perbuatan dosa, sebagaimana harga yang
ditetapkan oleh Arief Muhammad tidak sesuai dengan harga pasar dan sangat
merugikan penjual lainnya, inilah yang disebut ikhtikhar yang tidak saja dilarang
oleh ajaran Islam karena merugikan masyarakat banyak, tetapi juga dikategorikan
perbuatan dosa |
en_US |