dc.description.abstract |
Fenomena penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian harus di
tanggulangi. Penanggulangannya bisa melalui tiap satuan polisi dimana anggota
polisi bekerja, dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri. Polisi sebagai penegak
hukum harus terhindar dari bahaya narkotika agar profesionalisme polisi sebagai
salah satu institusi dalam sistem penegakan pidana dapat terjaga dengan baik.
Sehingga polisi dapat bekerja secara optimal dalam menegakkan hukum. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab oknum anggota kepolisian
melakukan tindak pidana narkotika, untuk mengetahui modus oknum anggota
kepolisian melakukan tindak pidana narkotika, dan untuk mengetahui upaya
penanggulangan tindak pidana narkotika yang dilakukan oknum anggota
kepolisian.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Faktor penyebab oknum
anggota kepolisian melakukan tindak pidana narkotika yaitu karena hanya semata
hiburan, tekanan kerja, lemahnya pengawasan dari atasan anggota kepolisian,
pengaruh lingkungan dan pergaulan, faktor ekonomi, faktor keluarga karena
banyak permasalahan, lemahnya mental anggota polisi, lemahnya hukum ataupun
sanksi pidana bagi anggota polisi. Modus operandi oknum anggota kepolisian
melakukan tindak pidana narkotika salah satunya adalah Polisi yang bertugas di
suatu club malam ia akan terpancing atau terhasut dengan godaan bahwa dengan
mengkonsumsi obat tersebut dapat meningkatkan stamina. Upaya penang
gulangan tindak pidana narkotika yang dilakukan oknum anggota kepolisian,
antara lain: Pre-emptif, melakukan tes urine calon anggota kepolisan. Penyaringan
untuk menjadi polisi merupakan suatu langkah awal yang penting dalam
penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh aparat kepolisian. Preventif,
melakukan pengawasan yang ketat terhadap setiap anggota kepolisian. Represif,
untuk Personil yang direhabilitasi diberikan pembinaan rohani, fisik, dan
didatangkan ulama selama dua atau tiga bulan lamanya secara terikat. Serta harus
mengikuti program yang diberikan yang dalam hal ini pihak kepolisian bekerja
sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional). |
en_US |