dc.description.abstract |
Proses pembuktian sebagaimana dijelaskan didalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana Pasal 230 ayat (1) yang berbunyi “Sidang pengadilan
dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang”. Dalam hal ini,
pemeriksaan dilakukan secara langsung dan lisan. Namun dikarenakan efek
pandemi covid 19 menyebabkan segala aktivitas masyarakat yang sebelumnya
dilakukan secara tatap muka dan tidak terbatas, pada saat ini dilakukan pembatasan
kegiatan masyarakat dalam hal mengurangi kepadatan, hal ini juga berdampak
terhadap persidangan, yang biasanya dilakukan secara langsung pada saat ini dapat
dilakukan secara online, namun terdapat suatu problematika yang terjadi, yakni
dalam proses pembuktian kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran materil,
akan tetapi apakah kebenaran tersebut dapat digali dengan maksimal apabila proses
pembuktian dilakukan secara online dengan segala kekurangan yang terjadi dalam
pembuktian online tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan
hukum dalam proses pembuktian perkara pidana secara online, mengetahui proses
pembuktian dalam perkara pidana secara online dan juga mengetahui kendala
dalam hal proses pembuktian perkara pidana secara online.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris
dengan pendekatan efektivitas hukum, dan bersifat deskriptif yang terdiri dari
sumber data primer yang diperoleh dari lapangan yang diperoleh dari alat
pengumpul data studi lapangan dan di dukung dengan sumber data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui
Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan hukum dalam pembuktian
perkara pidana secara online diatur pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan
Secara Elektronik sebagai dasar hukum proses pembuktian perkara pidana secara
online, dan juga beberapa peraturan perundang-undangan yang masih relevan,
proses pembuktian perkara pidana secara online pada prinsipnya sama dengan
persidangan secara offline, hanya saja dalam hal ini saksi/ahli atau terdakwa tidak
hadir secara langsung, namun dapat hadir apabila dalam keadaan tertentu dan
berdasarkan alasan yang logis seperti kendala teknis yang mengaibatkan tidak
memungkinkan dilakukan sidang secara online atau untuk kepentingan dalam
pembuktian yang harus mendengarkan keterangan terdakwa secara langsung.
Kendala dalam proses pembuktian secara online yang dialami para penegak hukum,
lebih ke kendala teknis seperti: signal yang kurang bagus, terdakwa kurang
menguasai teknologi, dan sulitnya berkomunikasi dengan terdakwa. Kendala kendala tersebut merupakan suatu batu sandungan bagi para pencari keadilan. |
en_US |