dc.description.abstract |
Era globalisasi telah membawa perubahan diberbagai bidang kehidupan,
termasuk perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memegang peranan
penting dalam pembangunan. Dunia kesehatan mengalami kemajuan yang cukup pesat
akhir-akhir ini. Kesehatan merupakan aspek penting bagi semua kalangan manusia baik
dilihat dari usia, status social dan ekonomi maupun aspek lainnya. Halodoc yang banyak
menggunakan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Terciptanya lingkungan
yang mendukung manusia untuk dapat lebih menyadari eksistensi dirinya sebagai
individu masyarakat yang sehat. Keputusan ini menjadi bukti tumbuhnya kesadaran baru
dimasyarakat dan betapa pentingnya faktor lingkungan sosial, ekonomi dan fisik yang
akan memengaruhi kesehatan manusia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan Sitem
Telemedicine. Pelayanan kesehatan ditentukan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Pengaturan hukum terkait platform kesehatan online ialah diselenggarakan
dengan didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan secara aktual ditengah masa
COVID-19 telah ditetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 74 Tahun 2020
tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Jenis dan pendekatan penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang
menggunakan data hukum Islam dan data Sekunder. Data diperoleh dengan cara
kepustakaan atau librarian reseacrh yang berkaitan dengan penelitian. Kemudian data
diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk pengawasan dalam sistem
telemedicine penyelenggaraan dan pembinaan dilakukan oleh Kementrian Kesehatan,
dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Pertanggungjawaban dokter dalam penggunaan sistem platform halodoc terhadap pasien
atas diagnosis virtual dapat didasarkan pada UU tentang Kesehatan dimana dalam Pasal
58ayat (1) disebutkan tanggung jawab perdata didasarkan pada dua hal yaitu, tanggung
jawab berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, tanggung jawab pidana
seorang dokter khususnya yang menyangkut kelalaian, tanngung jawab hukum dokter
dalam administrasi menyangkut kewenangan dokter dalam menjalankan tugas profesinya |
en_US |