dc.description.abstract |
Pelaksanaan e-commerce yang saat ini berkembang pesati di Indonesia ialah dalam
bentuk penggunaan aplikasi ojek online untuk melakukan kegiatan jual beli termasuk dapat
melakukan pemesanan makanan melalui aplikasi online. Persoalan yang dapat timbul dari
penggunaan aplikasi ojek online untuk membeli makanan dan minuman ialah berbagai
macam mulai dari pesanan yang tidak sesuai, harga makanan dan minuman yang berbeda
dengan yang ada di aplikasi online, sampai dengan persoalan tidak diantarnya pesanan
makanan dan miniuman ke tangan konsumen. Begitu juga sebaliknya terdapat persoalan
orderan yang dibatalkan sepihak oleh konsumen. Hal-hal tersebut menjadi persoalan,
sehingga jika dikaitkan dengan permasalahan keperdataan itu termasuk dalam bagian
wanprestasi. Atas hal tersebut diperlukan pengkajian untuk mengetahui implikasi hukum
dari pembatalan perjanjian pemesanan makanan dan minuman menggunakan aplikasi
pemesanan ojek online.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perjanjian antara driver dengan
konsumen melalui aplikasi pemesanan, implikasi hukum terhadap konsumen yang
membatalkan perjanjian pemesanan dan penyelesaian hukum hukum apabila salah satu
pihak melakukan wanprestasi atas pembelian makanan dan minuman yang telah disepakati
melalui aplikasi. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perjanjian antara driver
dengan konsumen atas pembelian makanan dan minuman melalui aplikasi pemesanan yaitu
dalam bentuk perjanjian pokok berupa perjanjian pembelian barang (makanan dan
minuman) dan perjanjian tambahan berupa perjanjian penggunaan jasa pengantaran
makanan dan minuman. Implikasi hukum terhadap konsumen yang membatalkan
perjanjian pemesanan makanan dan minuman melalui aplikasi pada dasarnya tidak ada
apabila pemesanan dilakukan melalui pembayaran cash secara langsung, namun konsumen
dapat dikategorikan telah melanggar perjanjian dan driver diperbolehkan untuk melakukan
penuntutan ganti kerugian. Penyelesaian hukum apabila salah satu pihak melakukan
wanprestasi atas pembelian makanan dan minuman yang telah disepakati melalui aplikasi
adalah mengajukan gugatan penggantian biaya dan kerugian oleh pihak yang dirugikan
atau menuntut pembatalan perjanjian, dengan penggantian biaya dan/atau kerugian. |
en_US |