DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENDESAIN INDUSTRI ATAS GUGATAN PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI (Studi Putusan MA No. 407.K/PDT.SUS/HKI/2019)

Show simple item record

dc.contributor.author NUGRAHA, AGA RUDIANSYAH
dc.date.accessioned 2022-05-27T01:42:22Z
dc.date.available 2022-05-27T01:42:22Z
dc.date.issued 2021-09-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17920
dc.description.abstract Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain dan perlindungan hukum desain industri menganut sistem konstitutif dengan prinsip “First to File Principle”. Hak desain industri dapat pula berakhir sebelum waktunya karena adanya pembatalan. Pelaksanaan pembatalan hak desain industri yang telah terdaftar, bisa terjadi karena 2 (dua) hal, yaitu berdasarkan atas permintaan pemegang hak desain industri, dan bisa juga berdasarkan keputusan pengadilan atas gugatan perdata yang diajukan oleh pihak lain. Pengajuan gugatan pihak ketiga dapta dibatalkan karena pemilik desain industri yang sah yang telah mendaftarkan hak desain industrinya tersebut ke Direktorat HKI, tetapi ada yang memproduksi secara melawan hak, hak desain industri milik dari pendesain industri yang telah terdaftar tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifatdedukatif dimana penelitian ini berupaya untuk memberikan gambaran atau merumuskan permasalahan sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada dikaitkan dengan patokan/norma yang ada. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan ketentuan hukum tentang unsur kebaruan dalam suatu produk desain industri yang menjadi landasan yuridis diajukannya gugatan pembatalan hak desain industri yang telah terdaftar. Perlindungan hukum terhadap hak pendesain industri yang telah terdaftar atas gugatan pembatalan pendaftaran desain industri didasarkan kepada putusan Pengadilan Niaga maupun Putusan Mahkamah Agung. Oleh karena itu pengadilan memberikan perlindungan hukum kepada hak pendesain industri yang telah terdaftar tersebut dengan menolak gugatan pembatalan yang diajukan oleh pihak ketiga tersebut. Pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung pada Sengketa gugatan pembatalan hak desain industri yang telah terdaftar dalam putusan Mahkamah Agung No. 407.K/PDT.SUS/HKI/2019 sudah memenuhi rasa keadilan karena tidak memiliki legal standing (landasan yuridis) dan memberikan perlindungan hukum kepada hak desain industri yang telah terdaftar serta kepastian hukum apabila pihak penggugat yang mengajukan gugatan pembatalan hak pendesain industri yang telah terdaftar tidak dapat membuktikan bahwa hak desain industri tersebut. en_US
dc.subject Perlindungan hukum en_US
dc.subject desain industri en_US
dc.subject pembatalan pendaftaran en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENDESAIN INDUSTRI ATAS GUGATAN PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI (Studi Putusan MA No. 407.K/PDT.SUS/HKI/2019) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account