dc.description.abstract |
Tercapainya perlindungan hukum hak atas tanah merupakan sasaran tujuan
yang ingin dicapai oleh setiap pemegang hak, dan untuk mewujudkan kepastian
hukum tersebut telah ditetapkan asas rechtsverwerking di dalam PP No.24 Tahun
1997 yang memberi batas waktu hingga 5 tahun Sertifikat masih dapat digugat
oleh pihak lain. Namun dalam kenyataannya setiap orang yang merasa memiliki
bukti yang cukup masih diberi kesempatan untuk mematahkan kebenaran data
yang tertuang dalam Sertifikat meskipun masa 5 tahun sudah terlampaui.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dalam penerapan asas
rechtverweerking dalam Perlindungan Hukum bagi pemegang Hak atas Tanah
menurut Hukum Pertanahan Nasional berdasarkan putusan pengadilan perkara
Nomor: 120 PK/pdt/2013. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan
metode pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan dan pendekatan
kasus. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan dan
putusan pengadilan yang terkait yang berkaitan dan menjelaskan mengenai
permasalahan dari bahan hukumprimer yang terdiri dari buku-buku, jurnal serta
literatur-literatur dan sitasi terkait penerapan asas rechverwerking.
Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Penerapan asas Rechverwerking
dalam memperoleh hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah nasional pada
pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah adalah merupakan pengadopsian dari hukum adat dan bukan merupakan
ketentuan baru dimana konsep dari pasal ini merupakan konsep yang dipakai
dalam menyelesaikan sengketa tanah pada hukum adat sebelum berlakunya
peraturan pemerintah ini, Namun Penerapan asas rechverwerking berdasarkan
putusan pengadilan dalam perkara No.120PK/pdt/2013, Majelis Hakim
memutuskan perkara ini berdasarkan persangkaan hukum tanpa melihat perolehan
hak atas tanah berupa sertipikat apakah telah memenuhi asas itikad baik dan
terpenuhi tidaknya unsur-unsur kumulatif yang termaktub pada pasal 32 ayat 2
peraturan Pemerintah Nomo. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. |
en_US |