dc.description.abstract |
Sebenarnya sudah sangat jelas bahwa hukum positif dan hukum Islam
melarang tentang pembuangan dan penganiayaan pada bayi, namun banyak
manusia masih melakukan perbuatan ini, dengan dibuktikan berdasarkan sumber
informasi dimedia cetak maupun elektronik tentang kasus pembuangan bayi.
Seperti halnya dalam kasus pembungan bayi yang terjadi di wilayah hukum
Pengadilan Negeri Bale, Bandung Klas IA dengan Putusan Nomor
666/Pid.B/2018/PN.Blb. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum
terhadap perbuatan berencana membuang bayi yang baru dilahirkan, penerapan
unsur terhadap perbuatan pelaku yang berencana membuang bayi yang baru
dilahirkan berdasarkan Putusan Nomor 666/Pid.B/2018/PN.Blb, serta analisis
hukum beban pertanggungjawaban pidana pelaku yang berencana membuang bayi
yang baru dilahirkan berdasarkan Putusan Nomor 666/Pid.B/2018/PN.Blb.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari
data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta
Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa ketentuan hukum terhadap perbuatan
berencana membuang bayi yang baru dilahirkan diatur dalam Pasal 341 dan Pasal
342 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena telah melakukan pembunuhan
berencana kepada anaknya sendiri. Penerapan unsur terhadap perbuatan pelaku
yang berencana membuang bayi yang baru dilahirkan berdasarkan Putusan Nomor
666/Pid.B/2018/PN.Blb sesuai dengan unsur-unsur pada Pasal 342 KUHP.
Adapun unsur-unsur tersebut adalah barang siapa dan unsur seorang ibu yang
untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia
akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian
merampas nyawa anaknya. Analisis hukum beban pertanggungjawaban pidana
pelaku yang berencana membuang bayi yang baru dilahirkan berdasarkan Putusan
Nomor 666/Pid.B/2018/PN.Blb meskipun hukuman hakim ini lebih rendah dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 6 (enam) tahun,
putusan ini masih belum pantas diberikan kepada pelaku, sebab pelaku merupakan
korban, seharusnya riwayat kekerasan maupun dampak psikis atas perbuatan yang
telah menimpanya menjadi perhatian pokok bagi hakim sebelum menjatuhkan
putusan pemidanaan. |
en_US |