dc.description.abstract |
Eksploitasi adalah salah satu tindakan yang dilakukan oleh orang tua atau
pihak lain terhadap anak, misalnya anak disuruh menjadi pengamen, pengemis
dan penjaja seks komersial. Segala bentuk eksploitasi terhadap anak tentunya
melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan kondisi tersebut,
peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan
diperlukan untuk berperan aktif dalam mengatasi eksploitasi yang dialami anak di
Medan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
dan menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu menggabungkan atau
pendekatan yuridis normatif dengan unsur empiris yang diambil dari data primer
dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum. tersier, serta
penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa pelaksanaan perlindungan
hukum bagi anak korban eksploitasi di wilayah Medan dilakukan dengan
melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Peran serta masyarakat
juga sangat dibutuhkan dari perorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga
sosial, LSM, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha dan media
massa yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pemerintah mendorong partisipasi masyarakat, termasuk
melalui lembaga-lembaga sosial, baik yang berbentuk yayasan maupun yang
berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk turut meningkatkan
kegiatannya dalam program perlindungan anak. Kendala yang dihadapi dalam
menangani masalah eksploitasi anak sebagai badut adalah: Program pemerintah
dalam memberikan pendidikan gratis kepada masyarakat miskin, dan aparat
penegak hukum dalam mengeluarkan anak tidak menyelesaikan akar masalah,
hanya melakukan tindakan kuratif, tidak sampai pada preventifnya |
en_US |