dc.description.abstract |
Pertambahan jumlah penduduk yang pesat serta meningkatnya
pembangunan di negara ini mengakibatkan kebutuhan akan tanah dirasakan
semakin meningkat dan mendesak, sedangkan persediaan tanah semakin lama
semakin sempit dan sulit untuk dimiliki. Tidak seimbangnya antara persediaan
tanah dengan kebutuhan akan tanah itu dapat menimbulkan berbagai sengketa
tanah. Upaya penyelesaian berkaiatan dengan kepemilikan tanah eks Hak Guna
Usaha (HGU) PTPN II harus menjadi prioritas Pemerintah baik melalui Badan
Pertanahan Nasional wilayah Sumatera Utara maupun peran serta Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara. Karena berdasarkan penelusuran awal yang peneliti
lakukan telah terjadi beberapa permasalahan diatas eks HGU PTPN II diantaranya
sengketa dengan Register Perkara Nomor: 101 /Pdt.G/Plw/2013/PN.LP, penipuan
jual beli rumah yang enggan ditangani pihak kepolisian dengan alasan berada
diatas tanah garapan.
Penelitian ini berfokus kepada permasalahan tanah eks HGU PTPN II yang
telah bertahun-tahun tidak menemukan solusi terhadap seluruh pihak yang
berkepentingan. Seperti yang tampak nyata pada lahan eks HGU PTPN II
tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah pendekatan yuridis empiris dengan
melihat sesuatu kenyataan hukum. Pendekatan yuridis empiris juga merupakan
pendekatan yang digunakan untuk aspek hukum dalam interaksi sosial. Sifat
penelitian ini nantinya menekankan pada penelitian Deskriptif yaitu penelitian
yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwanya tanpa
maksud untuk mengambil kesimpulan yang berlaku secara umum.
Capaian dalam penelitian ini yaitu: Pertama, peneliti menilai telah banyak
payung hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menjalankan sistem pertanahan
di Indonesia baik itu dimulai dari syarat-syarat formil untuk memiliki hak atas
tanah sampai pada penyelesaian sengketa yang dihadapi masyarakat. Kedua, HGU
adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada perusahaan pertanian, perikanan
atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ketiga, HGU dalam hal ini HGU PTPN II tuntuk dan patuh terhadap ketentuan
dasar yang mengatur tentang hukum pertanahan di Indonesia yaitu Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria |
en_US |