dc.description.abstract |
Prostitusi adalah kejahatan seksual dengan adanya dorongan seks yang
tidak wajar dan tidak terkontrol dalam bentuk pelampiasan nafsu seks tanpa
kendali dengan banyak orang disertai eksploitasi dan komersialisasi seks. Online
adalah istilah yang digunakan orang untuk menyatakan sesuatu yang berhubungan
dengan internet atau dunia maya. Prostitusi Online kejahatan cyber crime
merupakan kejahatan perdagangan manusia dengan kegiatan tawar menawar yang
bersendikan pada pelayanan penikmat jasa yang peluncurannya bersindikat pada
dunia maya atau jejaring internet sebagai media penyambung dalam meluruskan
aksi kejahatan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji aspek kriminologi
yang membahas tentang faktor-faktor yang mendorong prostitusi online anak
dibawah umur, serta membahas tentang perlindungan hukum terhadap korban
prostitusi online anak dibawah umur dan untuk mengkaji penanggulangan dan
pencegahan kejahatan prostitusi online anak dibawah umur.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data primer dengan menganalisis
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa aspek kriminologi kejahatan
prostitusi online anak dibawah umur biasanya dipaksa oleh gabungan berbagai
faktor dan kondisi lingkungan, tekanan kemiskinan, kekecewaan karena hubungan
cinta yang gagal, kurangnya kesempatan kerja di pasar kerja, nilai patrikis,
tawaran gaya hidup hedonis, dan kondisi psikologis anak anak yang rentan
terhadap penipuan, pemaksaan, dan juga karena mempunyai pendidikan yang
rendah, karena ingin mencobanya. Dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan
hal tersebut dapat dikatakan orang yang perekonomianya cukup, namun mereka
tetap melakukan hal tersebut dengan alasan mencari perhatian orang tua yang
sibuk bekerja dan kurang memperhatikan anak-anaknya, dan hanya mendapat
anggapan modern atau ingin diakui dalam kelompok teman-temannya agar
dibilang tidak ketinggalan zaman. Sebagian anak perempuan terpaksa bekerja
sebagai PSK karena lari dari rumah akibat menjadi korban kekerasan dalam
keluarga, sedangkan sebagian yang lain karena kemiskinan, kebutuhan untuk
mengikuti perkembangan mode yang trend dan sebagian lagi karena untuk
memenuhi kebutuhan akan obat bius alias karena butuh uang akibat kecanduan
narkotika |
en_US |