Abstract:
Hibah merupakan pemberian suatu barang kepada seseorang dimana
pemberi masih dalam keadaan hidup. Secara materil, eksistensi hibah ada
hubungannya dengan kewarisan. Berbeda dengan wasiat, Hibah adalah pengeluaran
harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseorang atau untuk
kepentingan sesuatu badan sosial, keagamaan, ilmiah, juga kepada seseorang yang
berhak menjadi ahli warisnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
hukum penarikan kembali harta yang dihibahkan menurut KUHPerdata, untuk
mengetahui akibat hukum terhadap penarikan kembali harta yang dihibahkan
menurut KUHPerdata, dan untuk mengetahui penyelesaian terhadap penarikan
kembali harta yang dihibahkan menurut KUHPerdata.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penarikan kembali barang
hibah menurut KUH Perdata diatur di dalam pasal 1688 yang berbunyi suatu
penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali
dalam 3 hal, yaitu jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima
hibah, jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan
suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah, dan jika
penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah
kepadanya. Apabila penerima hibah menolak memberi nafkah atau tunjangan
kepada penghibah, setelah penghibah jatuh miskin. Dengan terjadinya penarikan
atau penghapusan hibah ini, maka segala macam barang yang telah dihibahkan
harus segera dikembalikan kepada penghibah dalam keadaan bersih dari beban beban yang melekat di atas barang tersebut. Akibat hukum atas putusan pembatalan
hibah yang telah berkekuatan hukum tetap maka obyek sengketa yaitu berupa tanah
akan kembali kepada pemberi hibah beserta hak – haknya. Apabila obyek sengketa
tersebut teleh disertifikatkan atas nama penerima hibah maka dengan putusan
tersebut sertifikat tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi.