Abstract:
Deportasi merupakan suatu tindakan administratif keimigrasian yang
dilaksanakan secara paksa untuk mengeluarkan warga negara asing yang melakukan
ataupun diduga melakukan kegiatan berbahaya atas ketertiban umum dari wilayah
Republik Indonesia dimana pelaksanaannya hanya diberikan wewenangnya kepada
pejabat keimigrasian. imigran ilegal diartikan sebagai usaha seseorang atau sekelompok
individu untuk memasuki suatu wilayah tanpa izin. proses deportasi dalam hierarki
terakhir sehingga deportasi adalah cara terakhir oleh negara untuk menindaklanjuti warga
negara asing yang diduga dapat merusak ketertiban dan membahayakan keselamatan
orang banyak ataupun menentang pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan.Efektivitas merupakan sebuah usaha yang mana untuk bisa memperoleh sebuah
hasil, target, tujuan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan terlebih dahulu.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, sifat penelitian deskriftif
yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan
dalam bentuk analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, Deportasi adalah ketetapan sipil yang hanya
dikenakan pada orang yang bukan warga Negara asli Orang Asing tersebut biasanya
memasuki Negara secara ilegal atau tanpa paspor dan visa yang sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Oleh karena itu, mereka dipulangkan kenegara asalnya oleh Direktorat
Jendral Imigrasi.Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang
ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses pengadilan.Menurut
pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan
Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah
Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan
keamanan dan ketertiban umumatau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan
perundang-undangan.