dc.description.abstract |
Pada hakekatnya Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk
membina Warga Binaan agar dapat kembali diterima di lingkungan masyarakat
dengan baik dan sadar, namun demikian dalam kenyataannya masih banyak
Warga Binaan yang menjadi langganan keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan.
Bahkan tidak jarang para Warga Binaan melakukan pelanggaran tata tertib yang
ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan, misalnya pelanggaran dengan cara
melarikan diri dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Akan tetapi tidak jarang
warga binaan yang melarikan diri tersebut turut dibantu oleh Sipir penjara. Seperti
halnya kasus yang pernah terjadi dalam Putusan Nomor 127/Pid.B/2019/PN.Lsm.
Adapun penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum perbuatan sipir
membantu narapidana melarikan diri, sistem mekanisme pengawalan narapidana
yang diberikan izin untuk menjenguk keluarga, serta penjatuhan pidana terhadap
sipir yang membantu narapidana melarikan diri.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif,
sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana
sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang
diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian,
data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum perbuatan sipir
membantu narapidana melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan pada dasarnya
diatur dalam Pasal 426 KUHP. Sistem mekanisme pengawalan narapidana yang
diberikan izin untuk menjenguk keluarga termasuk dalam mekanisme
pengambilan cuti dalam mengunjungi keluarga yang terdapat dalam Pasal 14
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan dan
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.01.PK.03.02 Tahun 2001 tentang Cuti
Mengunjungi Keluarga bagi Narapidana. Penjatuhan pidana terhadap sipir yang
membantu narapidana melarikan diri dalam Putusan Nomor
127/Pid.B/2019/PN.Lsm, bila dilihat kronologis terjadinya pelarian narapidana
tersebut sudah selayaknya kepada petugas jaga yang bersangkutan dikenakan
sanksi pidana, karena mengenai penerapan sanksi pidana terhadap petugas jaga
Lembaga Pemasyarakatan baik yang lalai maupun yang disengaja telah diatur
dengan rinci, sebagaimana sanksi pidana yang dijatuhkan Hakim yakni berupa
pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan |
en_US |