Abstract:
Notaris dapat membuat berbagai macam akta otentik termasuk akta kuasa
untuk menjual, Akta otentik dalam bentuk kuasa menjual itu dapat dibatalkan atau
batal demi hukum, jika akta tersebut mengandung cacat secara yuridis maupun
materi, tentunya melalui putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Salah
satu pembatalan akta kuasa menjual yang telah dibuat oleh Pejabat Notaris
terdapat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 73/Pdt/2018/PT
SMG. Atas pembatalan akta kuasa menjual yang dibuat oleh Notaris pada putusan
tersebut menjadi persoalan tertutama bagi pemberi dan penerima kuasa, padahal
akta kuasa menjual itu merupakan bagian dari akta otentik yang dibuat oleh
pejabat yang berwenang yaitu Notaris, namun hakim menganggap terdapat
kekeliruan dalam pembuatannya. Untuk itu perlu ditelaah lebih lanjut tentang
perlindungan hukum bagi para pihak atas pembatalan kuasa menjual tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum bagi pemberi dan
penerima akta kuasa menjual yang dibatalkan oleh Pengadilan,
pertanggungjawaban perdata Notaris atas akta kuasa menjual yang dibatalkan
Pengadilan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam membatalkan akta pada
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 73/Pdt/2018/PT SMG. Penelitian ini dilakukan
dengan cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang
bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa akibat hukum bagi pemberi
dan penerima akta kuasa menjual yang dibatalkan oleh Pengadilan akta tersebut
menjadi tidak berkekuatan hukum dan dianggap sebagai akta di bawah tangan
(bukan otentik), serta si pemberi kuasa sebelumnya menjadi mempunyai
kedudukan sebagai pemilik hak awal dari objek harta/tanah yang dikuasakan
untuk dijual sebelumnya. Bagi penerima kuasa menjadi tidak mempunyai
wewenang sebagai kuasa untuk menjualkan objek harta/tanah tersebut kepada
orang lain, karena akta telah dibatalkan akibat cacat hukum. Pertanggungjawaban
perdata notaris atas akta kuasa menjual yang dibatalkan Pengadilan dapat dalam
bentuk teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan
hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat dan/atau dapat dikenakan
penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada pihak yang dirugikan atas
pembatalan akta tersebut. Analisis pertimbangan hakim dalam membatalkan akta
pada Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 73/Pdt/2018/PT SMG memiliki
pertimbangan yang kurang sehingga menghasilkan putusan yang keliru, hal ini
karena kurangnya hakim mengkaitkan bukti-bukti yang ada dengan kaidah/norma
hukum terkait dalam putusan, sehingga pembatalan kuasa menjual yang dilakukan
oleh hakim merugikan pihak penerima kuasa, pembeli dan notaris.