Abstract:
Salah satu bentuk kejahatan yang memanfaatkan media teknologi yaitu
dalam bentuk penawaran pinjaman online (pinjol). Tentu pinjaman online ini
terdapat yang legal dan illegal, pada pinjol illegal selain pelaksanaannya tidak
resmi, terdapat juga unsur pidana di dalamnya dalam bentuk penipuan dan
pelaksanaan penagihan yang bertentangan dengan ketentuan pidana. Pinjaman
online illegal sering melakukan penagihan dengan cara menyebarkan identitas
peminjam, hal itu merupakan suatu tindakan kejahatan. Seperti beberapa kasus
yang pernah terjadi di Kota Medan, telah ada korban-korban dari pinjol tersebut.
Walaupun ada ketentuan pidana yang dapat menjeratnya tapi korban-korban dari
pinjol itu tetap ada. Oleh karena itu diperlukan kajian kriminologi untuk
manangani kejahatan dalam lingkup pinjol dengan cara penyebaran identitas
peminjam.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor seseorang melakukan
kejahatan penagihan pinjaman online dengan cara penyebaran identitas peminjam,
bentuk-bentuk modus operandi pelaku kejahatan penagihan pinjaman online, dan
untuk mengetahui penanggulangan dalam mengantisipasi kejahatan penagihan
pinjaman online dengan cara penyebaran identitas peminjam melalui kajian
kriminologi. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian hukum sosiologis
dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam, data primer dan
data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor seseorang
melakukan kejahatan penagihan pinjaman online dengan cara penyebaran
identitas peminjam awalnya karena faktor peminjam tidak melakukan
pembayaran, kemudian selanjutnya dikarenakan faktor tekanan ekonomi, faktor
ketidakpahaman tentang hukum, dan faktor perkembangan teknologi. Bentuk bentuk modus operandi pelaku kejahatan penagihan pinjaman online dengan cara
penyebaran identitas peminjam yaitu dengan ancaman/teror, menyebarkan fitnah
peminjam sebagai daftar pencarian orang, menyebarkan gambar wajah, alamat,
nomor handphone peminjam ke seluruh daftar kontak handphone peminjam.
Akhirnya diketahui penanggulangan dalam mengantisipasi kejahatan penagihan
pinjaman online dengan cara penyebaran identitas peminjam melalui kajian
kriminologi baru dapat dilakukan dengan cara upaya represif berupa tindakan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, juga meminta pendapat ahli, serta
melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat. Sedangkan upaya preventif
dan persuasif belum dapat diberlakukan karena kendala dari media kejahatan yang
digunakan adalah online.