Abstract:
Pengampuan atau juga dikenal dengan curatele adalah keadaan di mana
seseorang dianggap tidak cakap atau tidak mampu dalam segala hal untuk
bertindak di dalam lalu lintas hukum. Pengampuan pada dasarnya ditujukan untuk
melindungi pihak yang tidak cakap, dengan melakukan pengurusan pribadi dan
harta kekayaan pihak tersebut. Dasar hukum dari pengampuan adalah Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata bab XVII Pasal 433 yang kemudian diturunkan
dalam Pasal 434-461. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan
pengampu dalam mengelola harta ahli waris yang mengalami keterbelakangan
mental, untuk mengetahui yang mengawasi pengampu dalam mengelola harta ahli
waris yang mengalami keterbelakangan mental, dan untuk mengetahui upaya
hukum yang dapat dilakukan jika pengampu tidak amanah dalam melaksanakan
tugasnya.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kedudukan hukum ahli
waris penyandang cacat mental dalam pembagian harta warisan menurut Hukum
Perdata dan Hukum Islam adalah sebagai terampu. Adapun pengampuan
diperlukan bagi orang yang menderita cacat mental dan tidak mampu melakukan
perbuatan hukum atau dianggap tidak cakap hukum. Pengampu mempunyai tugas
dan wewenang dalam pengurusan dan pengelolaan harta benda milik kurandus.
Prosedur pemeriksaan penetapan pengampuan oleh pengadilan yaitu dengan cara
pengajuan surat permohonan dengan menyebutkan fakta yang membuktikan
perlunya pengampuan. Pengampu baik itu orang berasal dari keluarga sedarah
baik dalam garis lurus keatas maupun ke bawah ataupun orang yang yang ditunjuk
oleh hakim itu. Tugas dan kewenangan pengampu adalah berkaitan mengurus
kepentingan mengenai harta kekayaan orang yang di bawah pengampuan. Dalam
hal diperlukan maka pengampu berkewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan
yang diperlukan bagi kepentingan orang yang diampunya (diletakkan di bawah
pengampuan) atas perbuatan-perbuatan orang lain yang merugikan orang tersebut,
dan melakukan perlawanan bagi kepentingan orang yang di bawah
pengampuannya.