Abstract:
Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting
terhadap manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Karena itu, hukum
mengatur masalah perkawinan ini secara detail. Yang dimaksud dengan
perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
harus dilaksanakan sesuai agamanya masing-masing, dan harus juga dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui pengaturan hukum talak di tinjau dari prespektif
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, untuk mengetahui perbandingan pengaturan
talak menurut hukum islam, KHI dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Prosedur perceraian menurut
Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan adalah sama sama mengatur bahwa perceraian harus dilakukan di
depan sidang pengadilan dengan acara peradilan yang diatur dalam Undang Undang Nomor: 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimana diawali dengan
perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat
serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk
menghadiri persidangan, lalu tahapan persidangan dimulai dengan upaya
perdamaian atau disebut dengan mediasi, Ketika mediasi berhasil maka akan
dilanjutkan dengan pembuatan akta perdamaian tetapi ketika mediasi tidak
berhasil maka dilanjutkan dengan pembacaan permohonan atau gugatan.
Perbandingan pengaturan talak menurut hukum islam, KHI dan Undang-Undang
No 1 Tahun 1974, menurut hukum positif apabila tidak melakukan
perceraian/talak menurut prosedur yang telah ditetapkan terutama menurut yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka tidak ada
perubahan status hukum terhadap perkawinan tersebut. Namun apabila dalam
hukum Islam tidak mengatur tentang prosedur penjatuhan talak melalui
pengadilan.