dc.description.abstract |
Secara legal, pengaturan importasi pakaian bekas diatur oleh pemerintah
dalam beberapa ketentuan Peraturan Perundang-Perundang. Payung hukum
tertinggi saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan pada Pasal 47 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap importir wajib
mengimpor barang dalam keadaan baru. Namun, dalam keadaan tertentu menteri
perdagangan dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan hukum tentang pelarangan
peredaran pakaian bekas impor di Indonesia, faktor-faktor yang menyebabkan
maraknya peredaran pakaian bekas impor di Pelabuhan Kota Tanjung balai, upaya
pemerintah dalam menghadapi dan mencegah berkembangnya peredaran pakaian
bekas impor di Pelabuhan Kota Tanjung Balai.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan
menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari hukum
Islam, data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi
kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peraturan hukum tentang
pelarangan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia diatur dalam Pasal 47 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan lebih
lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru
sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014 tentang Perdagangan diatur dengan Peraturan Menteri. Sebagaimana
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang
Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Faktor-faktor yang menyebabkan maraknya
peredaran pakaian bekas impor di Pelabuhan Kota Tanjung balai dikarenakan faktor
kurangnya kesadaran masyarakat, faktor kebutuhan ekonomi masyarakat yang
rendah, serta faktor ketegasan dari pemerintah untuk menghentikan usaha jual beli
pakaian impor bekas di pasar dan pelabuhan Tanjung Balai. Upaya pemerintah
dalam menghadapi dan mencegah berkembangnya peredaran pakaian bekas impor
di Pelabuhan Kota Tanjung Balai diantaranya dengan melakukan upaya
pengawasan dan upaya penindakan, sebagaimana pemerintah melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjung balai melakukan sosialisasi dan razia
terhadap peredaran pakaian bekas di pasar dan pelabuhan, sehingga jika peredaran
tersebut tetap terjadi, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjung
balai melakukan kerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penarikan barang
dan pemusnahan barang |
en_US |