Abstract:
Pencurian merupakan suatu tindakan kejahatan yang seringkali terjadi di
masyarakat dengan target berupa bangunan, seperti rumah, kantor, atau tempat
umum lainnya. Maraknya pencurian yang terjadi menimbulkan keresahan bagi warga
masyarakat. Keresahan yang muncul di masyarakat bukan tanpa alasan, hal ini
disebabkan oleh intensitas tindakan kejahatan pencurian yang begitu tinggi.
Namun, tindakan pencurian dapat juga dilakukan oleh anak.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui aturan pelaksanaan peradilan
anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang
sistem peradilan anak. Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak
yang terlibat dalam kasus pencurian. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam
memberikan perlindungsn hukum terhadap anak yang terlibat dalam kasus pencurian.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif (hukum normatif).
Penelitian Yuridis Normatif pada hakikatnya mengkaji hukum yang dikonsepkan
sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku
setiap orang.
Berdasarkan hasil penelitian Aturan pelaksanaan peradilan anak sebagai pelaku
tindak pidana pencurian menurut UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak
adalah apabila tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan
diajukan ke sidang pengadilan setelah anakmelampaui batasumur 18 tahun tetapi
belum mencapai umur 21 tahun anak tetap diajukan ke sidang anak (Pasal 20 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Perlindungan anak sudah sesuai sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terdapat
dalam konvensi hak anak yaitu menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi dalam
bentuk apapun, tanpa dipandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
keyakinan politik dan pendapat-pendapat lain, kebangsaan, asal etnik atau sosial,
keyakinan, ketidakmampuan, kelahiran atau kedudukan lain dari anak atau orang tua
anak atau pengasuh yang sah. Adapun yang menjadi kendala yang dihadapi dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam kasus pencurian
adalah seringkali terjadi bahwa keluarga korban pencurian tidak senang apabila pelaku
tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.