dc.description.abstract |
Kejahatan pencurian tenaga listrik merupakan perbuatan mengambil
tenaga listrik secara tidak sah dan melanggar undang-undang. Kejahatan bukan
hanya dilakukan oleh manusia, tetapi korporasi juga seringkali menjadi pelaku
tindak pidana pencurian tenaga listrik. Seperti halnya tindak pidana pencurian
listrik yang dilakukan oleh korporasi PT. Cahaya Indo Persada dalam Putusan
Nomor 1125/Pid.Sus/2019/PN Sby.
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk memahami bagaimana
sistem pertanggungjawaban pidana oleh korporasi yang melakukan pencurian
tenaga listrik PT. PLN, melihat bagaimana pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan nomor 1125/Pid.Sus/2019/PN Sby serta menganalisis
putusan pengadilan negeri Surabaya nomor 1125/Pid.Sus/2019/PN Sby. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan data yang bersumber dari data
sumber hukum Islam dan data sekunder (bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier).
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat empat sistem
pembebanan pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan kepada korporasi
yang melakukan pencurian listrik, yakni jika pengurus korporasi yang melakukan
tindak pidana pencurian listrik maka penguruslah yang dibebani
pertanggungjawaban pidana, jika korporasi melakukan pencurian tenaga listrik
maka penguruslah yang dibebani pertanggungjawaban pidana, ketika korporasi
melakukan tindak pidana pencurian tenaga listrik maka korporasi dapat dibebani
pertanggungjawaban pidana dan jika korporasi dan pengurusnya secara bersama
melakukan tindak pidana pencurian listrik maka korporasi dan pengurusnya dapat
dibebani pertanggungjawaban pidana sekaligus. Melalui penelitian ini diketahui
bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 1125/Pid.Sus/PN
Sby melalui pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis dan telah
memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan. Analisis peneliti terhadap putusan
nomor 1125/Pid.Sus/2019/PN Sby, hakim kurang cermat dalam menjatuhkan
putusan dengan karena hakim tidak mencantumkan pasal atau perarturan
perundang-undangan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Selanjutnya peneliti
melihat bahwa hakim terlalu berpatokan pada tuntutan jaksa semata dalam
menjatuhkan putusan yang bertolak belakang dengan asas kekuasaan kehakiman
yang memberikan kebebasan terhadap hakim untuk menjatuhkan hukuman.
Terakhir peneliti merasa bahwa kurang tepat jika hakim hanya membebankan
pertanggungjawaban pidana kepada korporasi PT. Cahaya Indo Persada saja tanpa
melibatkan pengurus. |
en_US |