DSpace Repository

AKIBAT HUKUM PROTOKOL NOTARIS YANG TIDAK DISERAHKAN OLEH AHLI WARIS KEPADA NOTARIS LAIN (Studi Pada Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Deli Serdang)

Show simple item record

dc.contributor.author MANURIA ISABELLA ARUAN, MEYSSALINA
dc.date.accessioned 2022-04-12T02:37:53Z
dc.date.available 2022-04-12T02:37:53Z
dc.date.issued 2022-02-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17600
dc.description.abstract Penyerahan protokol Notaris yang telah meninggal dunia oleh ahli waris banyak yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan terhadap Protokol Notaris yang telah meninggal dunia di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa ini menimbulkan permasalahan yang hendak dikaji diantaranya, prosedur penyerahan Protokol Notaris, peran MPD Kabupaten Deli Serdang terhadap Protokol Notaris yang telah meninggal dunia, serta tanggungjawab hukum terhadap ahli waris yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan protokol Notaris yang telah meninggal dunia. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang didukung bahan hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari data primer atau penelitian lapangan dan sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu analisis data kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini diantaranya, prosedur penyerahan protokol notaris yang telah meninggal dunia telah diatur dalam Pasal 35, Pasal 62, Pasal 63 UUJN dan Pasal 39 Permenkumham Nomor 25 Tahun 2014. Pada pokoknya menyatakan bahwa, ahli waris dari notaris sebagai pemegang Protokol Notaris yang telah meninggal dunia wajib memberitahukan kepada MPD paling lama 7 (tujuh) hari, dan dalam proses penyerahannya kepada notaris lain paling lama 30 (tiga puluh) hari. MPD memiliki kewenangan untuk mengambil protokol notaris bilamana ahli waris pemegang protokol notaris yang meninggal dunia tidak menyerahkannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Terkait dengan tanggungjawab ahli waris yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, ahli waris notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena Majelis Pengawasan Notaris tidak memiliki kewenangan meminta pertanggungjawaban ahli waris notaris. Selain itu UUJN ataupun peraturan perundang-undangan lainnya tidak mengatur mengenai adanya sanksi terhadap ahli waris notaris. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini diantaranya, agar dilakukan pembaharuan hukum yang mengatur pertanggungjawaban ahli waris yang tidak menyerahkan protokol notaris manakala notaris meninggal dunia, diharapkan MPD Kabupaten Deli Serdang melakukan pengawasan berkala setiap tahun ke Kantor Notaris yang berada di seluruh Kabupaten Deli Serdang, dan diharapkan juga dilakukan pembaharuan UUJN yang juga mengakomodir pengaturan tentang pendigitalisasian protokol notaris. en_US
dc.subject Protokol Notaris en_US
dc.subject Ahli Waris en_US
dc.title AKIBAT HUKUM PROTOKOL NOTARIS YANG TIDAK DISERAHKAN OLEH AHLI WARIS KEPADA NOTARIS LAIN (Studi Pada Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Deli Serdang) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account