Abstract:
Pasar modal terhadap penggabungan saham dalam Bursa Efek Indonesia
(BEI) merupakan suatu hal yang menggabungkan sejumlah saham perusahaan
beredar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga saham perusahaan tersebut
meningkat pesat dan menaikkan harga sahamnya. Namun, saat saham perusahaan
menurun mengakibatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia berada dibawah harga
standar saham yang ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Undang-Undang
dan Peraturan yang mengatur penggabungan nilai saham belum ada diatur secara
spesifik hanya berupa makna hukum Penggabungan nilai saham diatur dalam
Pasal 6 huruf 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Peneliti ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum
tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan terhadap penggabungan nilai saham
atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UndangUndang
Nomor
8 Tahun
1995 tentang
Pasar
Modal.
Berdasarkan
hasil penelitian bahwa kajian hukum pasar modal terhadap
penggabungan saham dalam Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam penelitian ini
membedakan “Penggabungan nilai saham”, “Penggabungan perusahaan
(merger)”, dan “Pengambilalihan (akuisisi)” yang yang diatur dalam UndangUndang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.