Abstract:
Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 yaitu “Karantina
hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan
tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme
pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam
negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia” dalam
pasal ini tujuan pengawasan adalah untuk menghindarkan penyakit unggas yang
masuk ke wilayah Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
ketentuan hukum pelaku import unggas tanpa sertifikat kesehatan menurut
perundang-undangan Indonesia, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
pelaku import unggas tanpa sertifikat kesehatan menurut Undang-Undang Nomor
16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, dan untuk mengetahui analisis putusan
terkait pelaku import unggas tanpa sertifikat kesehatan menurut Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dalam Pasal 31 UU No 16
Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dinyatakan bahwa
semua tindakan pelanggaran terhadap peraturan karantina dapat dikenakan sanksi
baik pidana maupun denda. Pertanggungjawaban pidana pelaku import unggas
tanpa sertifikat kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
tentang karantina hewan dalam putusan No. 2507/Pid. Sus/2019/PN. Mdn
dikenakan Pasal 31 ayat (2) Jo Pasal 5 Huruf A dan Huruf C UU No. 16 Tahun
1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kemudian analisis putusan
terkait pelaku import unggas tanpa sertifikat kesehatan menurut Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan pada Putusan Nomor 2507/Pid.
Sus/2019/PN. Mdn menurut penulis terkesan ringan dan kurang sesuai.