Abstract:
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini
membawa perubahan yang signifikan dalam setiap aktifitas kehidupan manusia,
sehingga kepolisian terdorong untuk mengembangkan sebuah sistem informasi
yang didukung oleh sebuah perangkat lunak berbasis jaringan, yakni sistem
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau yang biasa disebut dengan
tilang elektronik. Namun setelah diterapkannya sistem Electronic Traffic Law
Enforcement (E-TLE) masih saja dilakukan perbaikan terus menerus sehingga
penerapannya dikalangan masyarakat belum maksimal, seperti halnya keluhan
masyarakat yang sering diterima karena ketidakjelasan pelayanan dan prosedur
dalam penyelesaian pelanggaran lalu lintas terhadap tilang elektronik ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan
sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) terhadap penyelesaian
pelanggaran lalu lintas berdasarkan tata peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia yang berlaku, salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis dan pendekatan
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian
deskriptif, yang menggunakan data hukum Islam dan data sekunder. Data
diperoleh dengan cara kepustakaan atau librarian research yang berkaitan dengan
penelitian. Kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, digambarkan bahwa pengaturan penerapan
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dilihat dari Undang-UndangNomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum dalam
Pasal 272 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, dan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Pasal 1 angka (1). Prosedur pelaksanaan
sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)berdasarkan Pasal (1) ayat (2)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 memiliki 10 tahap yakni:
pemasangan CCTV; perekaman data pelanggar; identitas SRC (Smart Regident
Center);pengiriman surat; penyampaian surat; konfirmasi; klarifikasi; pemberian
surat tilang dan kode BRIVA; pemblokiran surat tanda nomor kendaraan; dan
pembayaran denda tilang. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)
sejauh ini masih memiliki kendala dalam pemanfaatannya, terutama dalam hal
sarana dan prasarana, seperti kurangnya kamera Closed Circuit Television
(CCTV) yang mampu memantau kecepatan (speed radar), chect point dan
pengenalan plat nomor kendaraan (ANPR) disetiap titik persimpangan yang
menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).