Abstract:
Kegiatan investasi di pasar modal tentunya tidak selalu berjalan sesuai
dengan keinginan para investor atau keinginan para pihak yang berkepentingan,
terdapat banyak hal yang menjadi persoalan pada saat kegiatan jual beli
saham/efek di pasar modal itu sedang berlangsung. Salah satu lembaga eksternal
yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan-persoalan
di bidang pasar modal saat sekarang ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK dibutuhkan dikarenakan banyaknya persoalan-persoalan yang timbul dari
pelaksanaan investasi di pasar modal. Persoalan tersebut termasuk adanya
pelanggaran peraturan pasar modal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu
sehingga keuntungan yang didapatkannya dikategorikan sebagai keuntungan tidak
sah, yang mengakibatkan kerugian bagi para investor. Untuk itu perlu adanya
kajian tentang perlindungan hukum yang harusnya didapati oleh para investor
ketika adanya pelanggaran yang dilakukan Perusahaan Sekuritas.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan hukum investor dan
perusahaan sekuritas dalam kegiatan investasi di pasar modal menurut hukum
positif Indonesia, perlindungan hukum terhadap investor serta peran dan upaya
Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi investor di pasar modal. Penelitian ini
dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang
bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan hukum investor
dan perusahaan sekuritas dalam kegiatan investasi di pasar modal menurut hukum
positif Indonesia yaitu investor berkedudukan sebagai nasabah dari Perantara
Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank
Kustodian, sedangkan Perusahaan Sekuritas berkedudukan sebagai badan hukum
PT yang melakukan Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau
Manajer Investasi. Bentuk perlindungan hukum terhadap investor yang
mengalami kerugian akibat Perlindungan hukum terhadap investor yang
mengalami kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas
dapat diuraikan pada pokoknya menerapkan pengembalian keuntungan tidak sah,
memberikan dana kompensasi kerugian kepada investor, melakukan pembekuan
atau pembatalan hak dan manfaat serta pembatasan untuk melaksanakan kegiatan
tertentu terhadap perusahaan sekuritas bersangkutan. Peran dan upaya OJK dalam
melindungi investor di pasar modal dapat diuraiakan yaitu berperan untuk
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan. Sedangkan upaya OJK
melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran, menetapkan sanksi administratif,
mencabut. izin perusahaan sekuritas, melakukan pembubaran perusahaan sekuritas