Abstract:
Nama merupakan hal yang penting, karena nama dijadikan bukti diri seseorang sebagai subjek hukum. Sehingga dari nama itu sudah dapat diketahui keturunan siapa orang yang bersangkutan. Dimana suatu nama sangat penting dalam urusan pembagian warisan serta soal-soal lain yang berhubungan dengan kekeluargaan. Peraturan tentang nama diatur dalam UU No. 23 tahun 2006. yang menentukan tentang nama-nama, perubahan nama-nama, dan perubahan namanama depan
Dalam hukum terdapat dua subjek hukum yaitu Orang dan Badan hukum, diantara kedua subjek hukum tersebut sangat diperlukan sebuah identitas untuk mempermudah dalam menerapkan dan mengontrol subjek hukum.Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang di sebut orang. Orang menurut konsep hukum terdiri atas manusia dan badan hukum. Manusia adalah subjek hukum menurut konsep biologis, sebagai gejala alam, sebagai makhluk budaya ciptaan tuhan yang dilengkapi dengan akal, perasaan, dan kehendak. Badan hukum adalah subjek hukum menurut konsep yuridis, sebagai gejala hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan pada hukum, memiliki hak dan kewajiban seperti manusia.
Tujuan penelitan ini, untuk mengetahui sejauh mana masyarakat mengetahu akibat hukum perubahan nama pada identitas dirinya dan apa dasar hukum atas perubahan nama pada identitas dirinya. Undang-undang No 23 tahun 2006 mengatur prosedur perubahan nama dan akan di perjelas lagi dengan peraturan presiden No 25 tahun 2008.