Abstract:
Kasus yang sempat terkenal dalam praktik peradilan di Indonesia dalam
rangka hakim harus menemukan hukum baru adalah kasus tentang Pergantian
Kelamin. Kasus ini ditinjau dari segi hukumnya merupakan suatu yang sangat besar
pengaruhnya terhadap perkembangan dalam masyarakat, karena peristiwa
perubahan status ini merupakan persoalan baru dalam masyarakat, hal ini belum
diatur oleh undang-undang. Kekosongan hukum ini membutuhkan pijakan hukum
bagi hakim. Ada beberapa kasus perubahan jenis kelamin di pengadilan yang
berhasil menyedot perhatian, diantaranya adalah dua kasus Artis nasional, Dedi
Yuliardi Ashadi (Dorce Gamalama) dan Muhammad Fatah (Ayluna Putri alias
Lucinta Luna). Adapun penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum terhadap
perubahan status jenis kelamin yang dilakukan dalam perkawinan, pertimbangan
hakim dalam mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin, status hukum
terhadap hak asuh anak yang salah satu pasangannya merubah jenis kelamin.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif,
sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan,
dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana
sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang
diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian,
data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian bahwa akibat hukum terhadap perubahan status
jenis kelamin yang dilakukan dalam perkawinan maka akan menimbulkan beberapa
akibat hukum yakni dari segi perkawinan, dari data catatan sipil, serta dari segi
hukum Waris Islam. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan
perubahan jenis kelamin didasarkan dari beberapa faktor, sebagaimana hakim
mempertimbangkan dari segi Faktor kesehatan pemohon, karena faktor sosial,
karena faktor psikologi, serta karena faktor hak asasi manusia (HAM). Status
hukum terhadap hak asuh anak yang salah satu pasangannya merubah jenis kelamin
secara hukum tidak ada mengaturnya, akan tetapi jika ditinjau berdasarkan UndangUndang
Nomor
1
Tahun
1974
tentang
Perkawinan
maka
secara
hukum
hak
asuh
terhadap
anak
diberikan
kepada
ibu,
akan
tetapi
jika
ibu
tidak
dapat
mengasuh
anak
atau
ibu
memiliki
perilaku
yang
buruk
ibu
serta
tidak
bisa
menjamin
keselamatan
jasmansi
dan
rohani
anaknya,
maka
hak
asuh
anak
diberikan
kepada
ayah.