Abstract:
Shopee Paylater disediakan PT. Commerce finance serta pihak lain yang bekerja
sama untuk memberikan pinjaman dalam hal jual beli melalui aplikasi online.
Pelaksanaan transaksi online (e-commerce) termasuk dalam hal jual beli online
telah diatur dalam POJK Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan
Digital Di Sektor Jasa Keuangan. Untuk itu, hal-hal dalam kegiatan bisnis jual
beli online itu harus diperhatikan hak dan kewajiban bagi para pihak di
dalamnya, karena bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya akan
mendapati akibat hukum, termasuk dalam penggunaan fitur Shopee Paylater
pada saat jual beli online dilakukan pada aplikasi Shopee. Oleh karenanya perlu
adanya penelitian untuk melihat kedudukan para pihak dalam pelaksanaan jual
beli dengan fitur Shopee Paylater tersebut, termasuk akibat hukum yang dapat
timbul.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum dan
mekanisme jual beli online melalui Shopee Paylater, kedudukan hukum para
pihak, serta akibat hukum bagi pembeli yang terlambat membayar Shopee
Paylater. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum dan
mekanisme jual beli online melalui Shopee Paylater awalnya harus memenuhi
ketentuan jual beli dalam Pasal 1457 dan Pasal 1458 KUH Perdata. Lalu
kemudian dikarenakan jual beli ini menggunakan media internet/online, perlu
memperhatikan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang ITE, serta
memperhatikan ketentuan Inovasi Keuangan Digital pada Pasal 5 ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.02/2018.
Mekanismenya pembeli melakukan pemesanan barang melalui aplikasi shopee,
namun sebelumnya telah melakukan pengajuan penggunaan fitur shopee
paylater, jika disetujui yang akan melakukan pembayaran atas pembelian barang
adalah pihak shopee, Setiap belanja dengan Paylater akan memotong limit dan
jika dilakukan pembayaran limit akan kembali. Kedudukan hukum para pihak
dalam transaksi online melalui Shopee Paylater yaitu terdapat pihak konsumen
sebagai pihak pengguna dari aplikasi Shopee dan menggunakan fitur shopee
paylater, kedua pihak penjual barang di marketplace shopee secara online,
terakhir adalah pihak perusahaan Shopee (PT. Commerce finance) sebagai pihak
penyelenggara keuangan digital dan pengelola dari aplikasi Shopee serta
penyedia jasa fitur shopee paylater. Akibat hukum bagi pembeli yang terlambat
membayar Shopee Paylater yaitu dapat dikenakan bunga sebesar 2.95% dari
total pinjaman shopee paylater yang telah disepakati, biaya denda 5% dari total
tagihan pinjaman, serta dan biaya ganti kerugian apabila dikarenakan
wanprestasi tersebut, pihak shopee mengalami kerugian