Abstract:
Urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi
merupakan metode/cara (sistem) untuk mengumpulkan dana investasi bersama
(atau disebut patungan), dengan cara mengumpulkan dana dari beberapa individu
atau kelompok, yang kemudian ditransfer ke platform sebagai perusahaan
penggalangan dana investasi. Sampai dengan saat ini (secara umum), secara
spesifik belum ada aturan yang menguraikan tentang Layanan Urun Dana melalui
penawaran saham berbasis Teknologi Informasi. Keadaan itu dapat beresiko bagi
Pengguna (baik penerbit dan pemodal) ataupun Penyelenggara. Oleh karena itu
perlu diteliti lebih lanjut tentang akibat hukum bagi para pihak ketika
melaksanakan kegiatan urun dana berbasis teknologi informasi ini, sehingga dapat
menghindari resiko kedepannya.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum dan kedudukan
para pihak dalam pelaksanaan layanan urun dana melalui penawaran saham
berbasis teknologi informasi, dan akibat hukum adanya layanan urun dana
penanaman saham berbasis teknologi informasi bagi pertumbuhan ekonomi
nasional. Sifat penelitian yaitu yuridis normatif dengan menggunakan data yang
bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder didapati dengan mengolah data
melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum tentang
pelaksanaan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi
informasi memperhatikan Pasal 1313 dan Pasal 1314 KUH Perdata, UndangUndang
Nomor
8
Tahun
1995
tentang
Pasar
Modal,
Pasal
3
dan
Pasal
17
UndangUndang
ITE, serta Pasal 23-Pasal 31 POJK Nomor 37 /POJK.04/2018, dengan
tahapan diawali dari adanya pernyataan penyelenggara, batasan penawaran saham,
masa penawaran, pembelian saham dan diakhiri dengan penyerahan dana dan
saham. Persetujuan urun dana itu dibuat dalam bentuk akta/dokumen elektronik.
Kedudukan para pihak dalam penyelenggaraan layanan urun dana bersama
berbasis teknologi informasi ialah terdapat pihak penyelenggara sebagai badan
hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan
Urun Dana, kemudian pihak penerbit sebagai badan hukum Indonesia berbentuk
perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui Penyelenggara, dan pihak
pemodal sebagai pihak yang melakukan pembelian saham Penerbit melalui
Penyelenggara. Akibat hukum adanya layanan urun dana penanaman saham
berbasis teknologi informasi bagi pertumbuhan ekonomi nasional ialah pada
pokoknya dapat menjadi alternatif utama untuk meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat, membantu perusahaan kecil dan menengah sehingga keluar dari
kemiskinan serta mengurangi kesenjangan ekonomi.