Abstract:
Fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang
telah ada sejak zaman dahulu. Seiring dengan perkembangannya, perjudian
dengan bersaranakan teknologi atau perjudian Online tumbuh dan berkembang
seiring semakin bertambahnya para pengguna alat-alat komunikasi elektronik
yang berbasis internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembuat website perjudian Online
dengan perkara No. 852/Pid.Sus/2020/PN. Mdn, ketentuan hukuman terhadap
pelaku pembuat website untuk dipergunakan sebagai perjudian Online dalam
perkara No. 852/Pid.Sus/2020/PN. Mdn dan dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap pelaku pembuat website yang dipergunakan untuk
perjudian Online dalam perkara No. 852/Pid.Sus/2020/PN. Mdn.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data
sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis hasil putusan dan studi
kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, pengaturan hukum
terhadap pelaku pembuat website untuk dipergunakan sebagai perjudian Online
berdasarkan perkara No. 852/Pid.Sus/2020/Pn. Mdn, majelis hakim
mempertimbangkan dakwaan alternatif yaitu Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27
ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang
No.
11
Tahun
2008
tentang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik.
Kedua,
pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku pembuat website perjudian Online
dengan perkara No. 852/Pid.Sus/2020/Pn. Mdn yaitu telah memenuhi unsur-unsur
pertanggungjawaban hukum yaitu: unsur kemampuan bertanggungjawab,
kesalahan (kesengajaan/kealpaan), tidak adanya alasan pemaaf dan tidak adanya
alasan pembenar. Ketiga, pertimbangan hakim terhadap pelaku pembuat website
yang dipergunakan untuk perjudian Online dalam perkara No.
852/Pid.Sus/2020/PN. Mdn yaitu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim
di atas, jika dikaitkan dengan teori relatif atau teori tujuan (doel theorien) maka
seharusnya dalam menjatuhkan pemidanaan bukanlah untuk memuaskan tuntutan
absolut dari keadilan.