Abstract:
Perlindungan hukum terhadap anak khususnya terhadap anak sebagai
korban tindak Kekerasan seksual harus ditegakan demi untuk kepentingan anak.
Penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab anak sebagai korban kekerasan
seksual yang dilakukan ayah tiri, upaya penanggulangan hukum dalam mengurangi
kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri, serta bentuk perlindungan
hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah
tiri.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada
penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan
data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari
penelitian di Unit PPA Kepolisian Resort Medan Labuhan. Alat pengumpul data
adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Faktor penyebab anak sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan
ayah tiri diantaranya karena faktor ekonomi, faktor tingkat pendidikan, faktor media
sosial, serta faktor kondisi keluarga. Upaya penanggulangan hukum dalam
mengurangi kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri adalah dengan
upaya preventif, upaya represif, dan upaya reformatif. Bentuk perlindungan hukum
terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri
diantaranya diberikan perlindungan sebagaimana terdapat dalam Pasal 59 UndangUndang
Nomor
35
Tahun
2014
tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2002
tentang
Perlindungan
Anak,
diantaranya
pendampingan
psikososial
pada
saat pengobatan sampai dengan saat pemulihan dan pemberian sebuah
perlindungan dan juga pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari
proses penyidikan, proses penuntutan, sampai dengan proses pemeriksaan di sidang
pengadilan. Selain itu juga terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang berupa memperoleh
perlindungan berupa keamanan pribadi, keluarga, dan juga harta bendanya, serta
bebas dari ancaman-ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang,
atau telah diberikan oleh korban