Abstract:
Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dapat terlihat dalam
penyelesaian sengketa informasi publik yakni diatur secara jelas di dalam Pasal 28
Ayat 2 UU KIP yang menyatakan bahwa persidangan sengketa informasi publik
dapat dilakukan melalui pertemuan langsung yakni pada Kantor Komisi Informasi
atau Kantor Badan Publik lain yang tidak terkait dengan sengketa dan dapat melalui
pertemuan tidak langsung yang diatur dalam Keputusan Komisi Informasi Pusat
Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa
Informasi Publik Secara Elektronik.
Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep penyelesaian
sengketa informasi publik yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang dilakukan
melalui penyelesaian sengketa secara Online Dispute Resolution (ODR) dan kekuatan
hukum putusan yang dihasilkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi
publik yang dilakukan melalui penyelesaian sengketa secara Online Dispute
Resolution (ODR). Sedangkan Metode penelitian ini menggunakan jenis dan
pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat
penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder.
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, bentuk terjadinya
sengketa informasi publik terbagi atas 2 (dua) jenis yaitu melalui proses ajudikasi
dan proses mediasi, kedua jenis ini dapat dilakukan melalui persidangan secara
langsung ataupun melalui online sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
Publik (Perkip No. 1 Thn 2013). Kedua, Mekanisme penyelesaian sengketa
informasi publik yang dilakukan melalui penyelesaian sengketa secara Online
Dispute Resolution (ODR) yaitu terdiri atas tahapan permohonan, pemanggilan
para pihak dan tahapan mediasi/ajudikasi. Ketiga, Kekuatan hukum putusan yang
dihasilkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang
dilakukan melalui penyelesaian sengketa secara Online Dispute Resolution (ODR)
yaitu putusannya bersifat final dan mengikat.