DSpace Repository

Pembuktian Tidak Pidana Pemalsuan Surat (Akta Otentik) Pada Perkara Pertanahan (Studi Kasus PadaDireskrimum Polda Sumut)

Show simple item record

dc.contributor.author Adiwibowo, Kunto
dc.date.accessioned 2020-03-03T06:34:14Z
dc.date.available 2020-03-03T06:34:14Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1742
dc.description.abstract Tindak pidana pemalsuan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Pemalsuan sendiri akan mengakibatkan seseorang/pihak merasa dirugikan, hal inilah yang membuat pemalsuan ini diatur dan termasuk suatu tindakan pidana. Kejahatan pertanahan di dalam KUHP adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang disertai sanksi pidana bagi yang melakukannya. Pendapat para sarjana hukum membedakan kejahatan pertanahan dari segi waktunya menjadi tiga bagian yaitu: 1) praprolehan; 2) menguasai tanpa hak; 3) mengakui tanpa hak. Di Ditreskrimum Polda Sumut jumlah perkara tindak pidana pemalsuan dalam kasus pertanahan dari Tahun 2013 s/d 2015 terus mengalami peningkatan. Berdasarkan keadaan tersebut penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan terhadap pengaturan tentang hukum pertanahan terkait tindak pidana pemalsuan surat (akta otentik) pertanahan, proses pembuktian tindak pidana pemalsuan surat (akta otentik) pada perkara pertanahan di Ditreskrimum Polda Sumut dan hambatan yang dihadapi Ditreskrimum Polda Sumut dalam proses pembuktian tindak pidana pemalsuan surat (akta otentik) padaperkarapertanahan, sertaupaya yang dilakukan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh yuridis empiris. Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggabungkan dua metode yaitu studi pustaka yang meliputi buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal, makalah serta literatur yang menunjang dan penelitian lapangan dengan menggunakan pedoman wawancara. Data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dan data primer. Dengan analisis kualitatif dan metode penelitian kualitatif yang bersifat interaktif yang akan menghasilkan data berupa pernyataan-pernyataan atau data deskriptif mengenai subjek yangditeliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pidana terkait pengaturan tentang hukum pertanahan diatur dalam Pasal 52 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang peraturan pelaksanaannya dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dimana kebijakan kriminalisasi khususnya tindak pidana pemalsuan tindak diatur dalam undang-undang tersebut sehingga pihak Polri dapat melakukan penyidikan dengan KUHP atau pidana umum, sehingga perlu dilakukan revisi terhadap UUPA Nomor 5 Tahun 1960 tersebut terutama terkait sanksi pidana. Bahwa proses pembuktian tindak pidana pemalsuan surat (akta otentik) pada perkara pertanahan di Ditreskrimum Polda Sumut sudah sesuai dengan SOP penyidikan yang dimiliki Polri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku hanya saja dalam proses pembuktian tersebut penyidk masih mengalami hambatan-hambatan seperti pihak-pihak terkait yang tidak kooperatif dan ditemukannya kutipan asli dari surat yang dilaporkan palsu, karenahal tersebut mutlak dalamprosespenyidikan. en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.subject Pemalsuan en_US
dc.subject Surat(Akta Otentik) en_US
dc.subject Pertanahan. en_US
dc.title Pembuktian Tidak Pidana Pemalsuan Surat (Akta Otentik) Pada Perkara Pertanahan (Studi Kasus PadaDireskrimum Polda Sumut) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account