Abstract:
Salah satu transaksi elektronik yang berkaitan dengan e-contract yang sedang
berkembang saat ini adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi
atau yang lebih dikenal dengan fintech lending, dimana menawarkan beragam
kemudahan dalam meminjam uang/kredit. Permasalahan dalam skripsi ini adalah
bagaimana kepastian hukum perjanjian pinjam meminjam uang secara online pada
layanan pinjaman uang berbasis teknologi financial, bagaimana pelaksanaan perjanjian
pinjam meminjam uang secara online pada layanan pinjaman uang berbasis teknologi
financial, bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam
meminjam uang secara online pada layanan pinjaman uang berbasis teknologi financial.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan
yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan .
Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kepastian hukum perjanjian pinjam
meminjam uang secara online pada layanan pinjaman uang berbasis teknologi financial
diperlukan untuk menjamin kepastian hukum khususnya bagi pemberi pinjaman apabila
terjadi gagal bayar dari pihak penerima pinjaman. Pelaksanaan perjanjian pinjam
meminjam uang secara online pada layanan pinjaman uang berbasis teknologi financial
hanya terjadi antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Penyelenggara bukan
sebagai pihak pada hubungan hukum tersebut. Tidak pernah ada perjanjian antara
penyelenggara dengan penerima pinjaman hanya ada dokumen untuk memenuhi
kelengkapan syarat dari penyelenggara. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam
perjanjian pinjam meminjam uang secara online pada layanan pinjaman uang berbasis
teknologi financial dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum
secara preventif dilakukan dengan upaya menerapkan prinsip dasar dari Penyelenggara
sebelum terjadinya sengketa.Perlindungan hukum secara represif dilakukan setelah
terjadinya sengketa. Pihak yang dirugikan segera membuat tindakan pengaduan. Jika
terbukti benar kerugian yang dialami Pemberi Pinjaman karena kesalahan atau kelalaian
Penyelenggara dalam menganalisis dan menyeleksi calon Penerima Pinjaman, maka
berdasarkan Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi dan Pasal 38 POJK Nomor
1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Penyelenggara
wajib memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat kesalahan atau
kelalaian Penyelenggara.