Abstract:
Koperasi dikelola dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para
anggotanya dan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai badan hukum, koperasi
memiliki kewenangan dan kemampuan untuk melakukan setiap hubungan hukum,
baik keluar maupun ke dalam dengan manusia ataupun badan usaha lainnya.
Koperasi sebagai badan hukum perbuatannya diwakili oleh organnya, yang dalam
hal ini adalah pengurus koperasi, pengawas dan rapat anggota. Banyak kasus
koperasi yang bubar karena kelalaian pengurus yang mengakibatkan kerugian
koperasi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan
penelitian terhadap asas-asas hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Sumber data dalam penelitian ini berupa data sekunder. Teknik pengumpulan data
diperoleh berupa data sekunder yaitu dilakukan dengan cara studi pustaka.Data
yang telah dikumpulkan diolah dan kemudian dikonstruksikan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Bahwa Pasal 29 Undang Undang Nomor. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian mengatur bahwa
Pengurus Koperasi merupakan wakil dari badan hukum, dalam hal ini
koperasi.Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota, oleh sebab itu
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi dalam Rapat Anggota untuk
menjalankan usaha Koperasi, sehingga masing-masing. Bahwa akibat hukum
terhadap pengurus koperasi yang lalai menjalankan fungsinya sehingga
mengakibatkan kerugian koperasi berdasarkan UU Perkoperasian Tahun 1992
tergantung dengan pertanggungjawaban pengurus dalam Rapat Anggota. Apabila
laporannya diterima, maka tidak ada akibat hukum yang didapatkannya. Bahwa
tanggung jawab pengurus koperasi yang lalai dalam menjalankan fungsinya
sehingga mengakibatkan kerugian koperasidapat dibebani tanggung jawab pribadi
karena pengurus sebagai pihak yang dipercaya menjalankantugas mengelola
Koperasi dapat dibebani jika dapat dibuktikan bahwa pengurus telah melakukan
perbuatan melawan hukum seperti halnya ditetapkan dalam Pasal 1365 KUH
Perdata