Abstract:
Perbuatan pengurangan harga jual sebenarnya yang dimasukkan ke dalam akta
yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah dilakukan para pihak dalam akta jual
beli sebagai bentuk penghindaran besaran nilai pajak jual beli atas tanah, dengan
dilakukannya penghindaran dengan cara mengurangi harga jual sebenarnya atas tanah
dalam akta jual beli tentunya akan merugikan perekonomian negara. Terdapat juga
pelanggaran dalam pelaksanaan jual beli tanah yang terdapat di dalam putusan ini, di mana
seharusnya terhadap pembuatan akta penjualan aset desa berupa tanah di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah yaitu dalam membuat akta jual beli aset, atau tukar menukar aset
tanah desa harus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, dan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang
Pengelolaan Aset Desa, namun para pihak dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal ini
tidak melaksanakan ketentuan ini.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana ketentuan serta
aturan hukum terhadap pembuatan akta penjualan aset desa berupa tanah di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah, perlindungan hukum bagi pihak pembeli terhadap akta
penjualan aset desa berupa tanah yang di dalamnya terdapat pengurangan nilai jual tanah
aset desa berdasarkan dari nilai jual objek pajak, dan akibat hukum terhadap akta penjualan
aset desa berupa tanah yang di dalamnya terdapat pengurangan nilai jual tanah aset desa
berdasarkan dari nilai jual objek pajak.
Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini
menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana
penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dan juga
menggunakan data primer sebagai data pelengkap dengan munggunakan teknik
pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, serta analisis data kualitatif.
Ketentuan serta aturan hukum terhadap pembuatan akta penjualan aset desa berupa
tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam
membuat akta jual beli aset, atau tukar menukar aset tanah desa harus berdasarkan
ketentuan pembuatan akta yang terdapat dalam KUH Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa, dan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Pengelolaan Aset Desa. Perlindungan hukum bagi pihak pembeli terhadap akta
penjualan aset desa berupa tanah yang di dalamnya terdapat pengurangan nilai jual tanah
aset desa berdasarkan dari nilai jual objek pajak pada dasarnya lebih condong pada
perlindungan hukum represif di mana terdapat pemberian ganti rugi terhadap pembeli atas
terjadinya jual beli tanah aset desa. Akibat hukum terhadap akta penjualan aset desa berupa
tanah yang di dalamnya terdapat pengurangan nilai jual tanah aset desa berdasarkan dari
nilai jual objek pajak jika dikaitkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor
194/Pid.Sus/TPK/2014/Pn.Sby adalah terhadap akta autentik tersebut dapat dibatalkan.