Abstract:
Perdagangan berjangka adalah aktivitas bisnis yang bisa mendatangkan
banyak keuntungan namun sangat beresiko. Karena perdagangan berjangka hanya
cocok untuk bisnis dan perorangan tertentu saja. Perdagangan berjangka komoditi
yang diuraikan di atas harus dilakukan dengan adanya perjanjian kerjasama atau
dalam kegiatan perdagangan ini disebut dengan istilah kontrak berjangka. Namun,
dalam aspek perdagangan berjangka komoditi setiap kontrak berjangka hanya
dilakukan untuk satu nasabah. Kendati pun demikian, setiap perdagangan komidi
berjangka tidak ada membuat suatu kontrak perjanjian. Namun, faktanya
ditemukan bahwa setiap perdagangan tersebut dilakukan dengan adanya
manajemen resiko yang diberikan oleh pelaksana kegiatan usaha perdagangan
berjangka komoditi. Sehingga, hal ini menjadi sangat rancu akan terkait adanya
suatu kesepakatan dan akibat yang ditimbulkan ke depan terhadap dana yang
sudah diberikan oleh nasabah. Seperti dalam kasus perdata yang sudah diputuskan
oleh Pengadilan Negeri Medan sampai pada tingkat banding yaitu adanya Putusan
Pengadilan Negeri Medan Nomor 465/Pdt.G/2018/PNMdn.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif yang
menggunakan sumber data Sekunder serta menganalisis data dengan metode
analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh
pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Perjanjian dalam perdagangan
berjangka komoditi selama ini dilakukan dalam bentuk perjanjian standar
(perjanjian baku). Bentuk perjanjian baku merupakan bentuk perjanjian dibawah
tangan yang merupakan standar perjanjian yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI
sesuai dengan Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 64 Tahun 2009. Bahwa
Perlindungan hukum terhadap investor dalam perdagangan berjangka terhadap
kepentingan investor telah diatur baik dalam peraturan Perundang-undangan,
Peraturan Pemerintah maupun peraturan BAPPEBTI yang mengaturtentang bursa
berjangka. Bahwa Perjanjian kerjasama yang dimaksud telah memenuhi syarat
sahnya perjanjian yang ada pada Pasal 1320 KUHPerdata, dengan begitu maka
perjanjian tersebut dapat dinyatakan adalah sebuah perjanjian yang rasional.