Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian kerja buruh
berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, untuk
mengetahui bentuk pertanggungjawaban perusahaan setelah memutuskan
hubungan kerja sepihak (PHK) kepada buruh berdasarkan Undang-Undang Cipta
Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa
apabila terdapat pihak yang melakukan wanprestasi berdasarkan Undang-Undang
Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dilakukan oleh
kedua belak pihak. Namun bentuk perjanjian kerja tersebut tidak sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Hal ini dikarenakan
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, bentuk perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT) harus ditulis secara lisan dan dengan menggunakan bahasa
Indonesia yang baik dan benar agar dapat dimengerti. Sedangkan perjanjian kerja
yang dilakukan para pekerja pada panelitian ini hanya menjelaskan secara lisan
hanya berisi tentang kesepakatan yang dibuat oleh perusahaan, gaji, sistem kerja
dan sanksi untuk para pekerja saja. Tidak untuk kedua belah pihak yang
melakukan perjanjian kerja. Kemudian, bentuk pertanggungjawaban perusahaan
setelah memutuskan hubungan kerja sepihak (PHK) kepada buruh sudah sesuai
dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang menjelaskan
bahwa korban PHK akibat efisiensi dan Forge Maejure tidak mendapat Pesangon
2 Kali Lipat. Adapun bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah dengan
memberikan gaji sesuai dengan kinerja para buruh/karyawan. Adapun
penyelesaian sengketa yang dilakukan perusahaan bukan terjadi karena
wanprestasi yang dilakukan oleh para pekerja/buruh, melainkan wasprestasi
terjadi karena faktor kondisi dan situasi (sebab) sehingga mengharuskan
perusahaan melakukan PHK dimasa pandemi covid 19. Hal ini sejalan dengan
teori perjanjian dalam Pasal 1244 KUHPerdata, ada beberapa unsur yang harus
dipenuhi dalam keadaan memaksa yang ditimbulkan dari wanprestasi, antara lain :
ada sebab yang ditimbulkan diluar kesalahan seorang debitur atau salah satu pihak
dan faktor-faktor tertentu yang menjadi penyebab yang tidak diduga dan tidak
dapat diselesaikan oleh salah satu pihak yang terikat perjanjian.