Abstract:
PT. Kawasan Industri Medan (Persero) adalah sebuah badan usaha milik
negara yang bergerak di bidang jasa pengelolaan kawasan industri. PT. Kawasan
Industri Medan (Persero) sebagai pemegang hak pengelolaan dapat menyerahkan
bagian-bagian tanah tersebut untuk pihak ketiga menurut persyaratan pemegang hak
pengelolaan yang meliputi hal peruntukan, penggunaan, jangka waktu, dan
kompensasi dengan ketentuan pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga
khususnya hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan yang dilakukan oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana ketentuan
hukum pemberian hak pengelolaan atas tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten
Deli Serdang kepada PT. Kawasan Industri Medan (Persero), pelaksanaan
penyerahan bagian-bagian tanah dari PT. Kawasan Industri Medan (Persero) kepada
pihak ketiga khususnya hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan, dan
pertanggungjawaban PT. Kawasan Industri Medan (Persero) terhadap pengelolaan
hak atas tanah yang telah diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Ketentuan hukum pemberian hak pengelolaan atas tanah dari Pemerintah
Daerah Kabupaten Deli Serdang kepada PT. Kawasan Industri Medan (Persero)
adalah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang
Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara Dan KetentuanKetentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya, Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata
Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.
Pelaksanaan penyerahan bagian-bagian tanah dari PT. Kawasan Industri Medan
(Persero) kepada pihak ketiga khususnya hak guna bangunan di atas tanah hak
pengelolaan merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional, di mana dalam
pelaksanaan pemberian hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan dari PT.
Kawasan Industri Medan (Persero) kepada pihak ketiga, Badan Pertanahan Nasional
berperan sebagai lembaga yang memberikan izin hak guna bangunan di mana
dalam hal ini pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan izin hak guna bangunan
atas usul pemegang hak pengelolaan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian
antara pemegang hak pengelolaan dan calon pemegang hak guna bangunan atas
tanah di atas tanah hak pengelolaan. Pertanggungjawaban PT. Kawasan Industri
Medan (Persero) terhadap pengelolaan hak atas tanah yang telah diberikan
Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang yaitu sebagai pemegang hak
pengelolaan haruslah menjalankan semua aturan perundang-undangan yang ada
dalam menjalankan fungsi pemberian hak atas tanah berupa hak sewa, hak pakai
dan hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan itu.