DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DAN PENGOPERAN HAK SEWA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI No. 2437K/Pdt/2009)

Show simple item record

dc.contributor.author ANGGARA SIREGAR, DEDY
dc.date.accessioned 2020-03-03T03:31:53Z
dc.date.available 2020-03-03T03:31:53Z
dc.date.issued 2019-02-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1713
dc.description.abstract Perjanjian jual beli merupakan persetujuan untuk mengikatkan dirinya menyerahkan suatu objek kepada pihak lain namun apabila dalam pembuatan atau pelaksanaan perjanjian tersebut ditemukan itikad yang tidak baik oleh salah satu pihak, maka pihak yang beritikad baik akan mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2437K/Pdt/2009. Ini yang membuat penulis tertarik untuk mengangkat judul “perlindungan hukum terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa, pertimbangan hukum putusan hakim terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa, dan menganalisis putusan mengenai pembeli dalam perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan menggunakan pengumpulan referensi dari bahan kepustakaan dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pembeli dalam perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa sudah memberikan perlindungan dan mencerminkan adanya rasa keadilan terhadap pembeli yang memiliki hak prioritas atas tanah dan bangunan tersebut, karena pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tersebut berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang ada dan juga berdasarkan atas ketentuan pasal 1338 KUH Perdata dan pasal 1320 KUH Perdata. Dan analisis mengenai putusan Mahkamah Agung RI No. 2437K/Pdt/2009 menolak dan menghukum pemohon karena jual beli yang dilakukan kepada pihak lain adalah tidak sah karena tanah dan bangunan tersebut bukan miliknya melainkan hanya sebagai penyewa dari pihak yang lain. Perjanjian jual beli dan pengoperan hak sewa yang dilakukan sudah berdasarkan unsur-unsur perjanjian jual beli yang dilakukan di hadapan Notaris. en_US
dc.subject Perlindungan hukum en_US
dc.subject pembeli en_US
dc.subject perjanjian en_US
dc.subject jual beli en_US
dc.subject oper hak sewa. en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DAN PENGOPERAN HAK SEWA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI No. 2437K/Pdt/2009) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account