DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN HAK DAN KEWAJIBAN INGKAR NOTARIS PADA SAAT PENYIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author ERDI
dc.date.accessioned 2020-03-03T03:09:59Z
dc.date.available 2020-03-03T03:09:59Z
dc.date.issued 2019-09-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1708
dc.description.abstract Polisi dalam hal bertugas sebagai penyidik dapat mencari keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi. Penyidikan baru dapat dilakukan apabila suatu peristiwa diyakini sebagai suatu tindak pidana dan oleh karena itu, sebelum tindakan upaya paksa, maka terlebih dahulu ditentukan secara cermat data dan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan dan dengan demikian penyidikan merupakan tindak lanjut dari kegiatan suatu penyelidikan termasuk pemeriksaan terhadap notaris. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana pengaturan pemanggilan notaris oleh penyidik polri, mekanisme penggunaan hak dan kewajiban ingkar notaris dalam hal menjaga kerahasiaan akta ketika dilakukan pemeriksaan, dan bentuk perlindungan hukum terhadap notaris dalam hal menjaga kerahasiaan akta ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data utama dan juga menggunakan data primer sebagai data pelengkap dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, serta analisis data kualitatif. Pengaturan pemanggilan notaris oleh penyidik polri berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana dalam minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris di atur di dalam Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Mekanisme penggunaan hak dan kewajiban ingkar notaris dalam hal menjaga kerahasiaan akta ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian yaitu apabila notaris dipanggil untuk menjadi saksi, terutama terhadap akta yang menjadi sengketa tersebut benar dibuat dihadapannya, maka notaris akan datang memenuhi panggilan tersebut untuk menyatakan bahwa dalam akta tersebut adalah benar orang yang dimaksud, akan tetapi apabila menyangkut isi maka selayaknya notaris menggunakan hak ingkarnya. Bentuk perlindungan hukum terhadap notaris dalam hal menjaga kerahasiaan akta ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian dan manakala notaris diharuskan untuk memberikan keterangan di persidangan oleh hakim maka notaris dapat memohonkan kepada hakim agar panitera mencatatkan semua kesaksian yang disampaikan di persidangan kemudian dibuatkan berita acara sidang pemeriksaan saksi atau terdakwa selama pemeriksaan di persidangan lalu di tanda tangani oleh hakim yang memimpin persidangan. en_US
dc.subject Penyidikan en_US
dc.subject Notaris en_US
dc.subject Kepolisian en_US
dc.subject Hak Ingkar. en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN HAK DAN KEWAJIBAN INGKAR NOTARIS PADA SAAT PENYIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account