Abstract:
Hadhanah (pemeliharaan anak) merupakan tanggungjawab kedua orang tua yang
melahirkannya. Hak asuh anak sering menjadi permasalahan sebelum ataupun
sesudah perceraian bahkan antara mantan suami dan mantan istri saling berebut
untuk mendapatkan hak asuh anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pelaksanaan eksekusi putusan hak hadhanah di Pengadilan Agama Medan, untuk
mengetahui pelaksanaan hak hadhanah pasca eksekusi putusan pengadilan, untuk
mengetahui kendala dan upaya Pengadilan Agama dalam pelaksanan hak
hadhanah pasca eksekusi putusan pengadilan.
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif yang merupakan penelitian yuridis
empiris dengan dasar penelitian pustaka (library research) dan alat pengumpul
datanya adalah studi dokumen dan penelitian lapangan (field research) dengan
melakukan wawancara dengan Sabri Usman, Panitera Pengadilan Agama Medan.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan eksekusi putusan hak
hadhanah di Pengadilan Agama Medan jika terjadi perceraian, maka untuk
menentukan pemeliharaan terhadap anaknya dinyatakan dalam putusan
Pengadilan Agama tentang pihak yang berhak mengasuhnya. Tata cara
pelaksanaan putusan pemeliharaan anak adalah dengan melakukan pemaksaan
terhadap pihak yang tidak berwenang memelihara anaknya dan mengambil secara
baik-baik anak tersebut untuk diserahkan kepada pihak yang berhak melakukan
hadhanah terhadap anak tersebut. Pelaksanaan hak hadhanah pasca eksekusi
putusan pengadilan adalah Pengadilan Agama Medan hanya sebatas pengawasan
dengan jangka waktu sampai diucapkannya amar putusan dan setelah amar
putusan dibacakan Majelis Hakim. Kendala Pengadilan Agama dalam pelaksanan
hak hadhanah pasca eksekusi putusan pengadilan dapat dibagi menjadi dua yaitu
hambatan yang bersifat yuridis seperti tidak adanya aturan yang khusus dan
terperinci mengenai eksekusi jenis ini dan perlawanan pihak termohon eksekusi
serta hambatan yang bersifat non yuridis adalah kurang siapnya perangkat
eksekusi, obyek eksekusi adalah anak sebagai makhluk hidup. Upaya yang dapat
dilakukan dalam menyelesaikan hambatan tersebut antara lain meningkatkan
profesionalisme para penegak hukum khususnya bagi Juru Sita dan Juru Sita
Pengganti pada setiap Pengadilan Agama, mengatasi tidak tersedianya aturan
hukum mengenai eksekusi ini, maka hakim dapat melakukan penemuan hukum.