Abstract:
Faktor-faktor terjadinya sebuah sengketa terhadap tanah karena adanya
pengaduan dari salah satu pihak yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak
atas tanah prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan akan memperoleh
penyelesaian secara adil tanpa adanya keberpihakan. Kasus pertanahan telah terjadi
di berbagai daerah tidak terlepas di daerah Kota Medan. Instansi yang berwenang
untuk menyelesaikan sengketa pertanahan tersebut selain Pengadilan sebagai upaya
terakhir penyelesaian sengketa, terdapat pula Badan Pertanahan Nasional sebagai
instansi alternatif untuk dapat menyelesaian sengketa pertanah khususnya di Kota
Medan. Pemerintah telah membuat beberapa aturan untuk dapat digunakan dalam
penyelesaian sengketa tanah, salah satunya ialah dengan membentuk Peraturan
Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Untuk itu perlu dikaji lebih lanjut terkait mekanisme penyelesaian sengketa
pertanahan menggunakan aturan tersebut serta kendala yang dialami oleh Badan
Pertanahan Nasional.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk sengketa tanah yang di
selesaikan oleh kantor BPN Kota Medan, penyelesaian sengketa tanah oleh kantor
BPN Kota Medan, serta kendala yang dihadapi oleh kantor BPN Kota Medan dalam
menyelesaikan sengketa tanah. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian
yuridis empiris dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam, data
primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk sengketa tanah
yang di selesaikan oleh kantor BPN Kota Medan ialah dalam bentuk sengketa
pemberian hak atas tanah, sengketa pembatalan hak atas tanah, sengketa pembatalan
sertifikat, sengketa perubahan data pada sertifikat, surat ukur, buku tanah dan/atau
daftar umum lainnya. Penyelesaian sengketa tanah oleh kantor BPN Kota Medan
diawali dengan adanya inisiatif Kementerian ataupun melalui pengaduan masyarakat.
Mekanisme penyelesaian diawali pengumpulan data, melakukan analisis, pengkajian
dan pemeriksaan lapangan, memberikan paparan, menyampaikan laporan
penyelesaian kasus pertanahan Kepala BPN Kabupaten/Kota atau Menteri, terakhir
adalah penyelesaian. Selain daripada itu juga ada penyelesaian dengan cara mediasi
oleh BPN Kota Medan dilakuka salaam 30 hari. Kendala yang dihadapi oleh kantor
BPN Kota Medan dalam menyelesaikan sengketa tanah datang dari sisi peraturan
perundang-undangan yang tumpah tindih, dari sisi masyarakat yang tidak ingin
bersepakat, dan dari sisi oknum SDM yang melakukan kelalain atau kesalahan
prosedur pertanahan.