dc.description.abstract |
Beberapa waktu belakangan ini seluruh dunia terkena wabah pandemi Covid-19
termasuk Indonesia. Buntutnya untuk menekan angka narapidana yang terkena Covid-19
banyak narapidana yang diberikan hak asimilasi oleh negara. Tetapi pada saat yang sama
banyak juga narapidana yang sudah diberikan asimilasi tetapi melanggar ketentuan
dengan melakukan tindak pidana di luar LAPAS.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif yang menggunakan sumber
data Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraianuraian
kalimat
yang
mudah
dimengerti
oleh
pembaca.
Berdasarkan
hasil penelitian bahwa Dikutip dari artikel berita detik news
Menkumham mengatakan sebanyak 236 orang narapidana program asimilasi kembali
berulah. Mayoritas para narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan itu
merupakan kasus pencurian. Dari data pengulangan yang melakukan tindak pidana
kembali setelah asimilasi adalah mayoritas adalah pelaku tindak pidana pencurian. Jadi
ini betul-betul kleptomaniac, betul-betul klepto ini, berdasarkan hal tersebut, dapat
disimpulkan bahwa modus dari narapidana yang mendapatkan asimilasi melakukan
tindak pidana lagi ialah dari dasar kebiasaannya, lalu mendapatkan kesempatan sehingga
ia menjalankan perbuatan pidana tersebut. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga
menegaskan bagi narapidana yang telah dibebaskan berdasarkan Peraturan Menteri ini,
jika berbuat tindak pidana lagi, akan dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan)
dan diproses kembali dengan tindak pidana baru yang ia lakukan. Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan
pengawasan terhadap para narapidana yang bebas melalui asimilasi dan hak integrasi.
Pengawasan dan pembimbingan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan, dengan tujuan
agar narapidana yang sudah bebas tidak lagi melakukan tindak pidana. Polri antisipasi
masalah dari napi yang bebas saat pandemi menguraikan bahwa program pembebasan
narapidana dan anak binaan di tengah wabah Covid-19 berpotensi menimbulkan masalah
baru. Untuk itu, Polri mengambil langkah antisipatif untuk pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Kepala Badan Pemelihara Keamanan
(Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, narapidana yang baru
bebas akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Maka, ada
potensi mereka kembali melakukan tindak kejahatan. |
en_US |