Abstract:
Asas hukum atau perinsip hukum bukan lah suatu aturan hukum yang
diberlakukan secara kongkrit, melainkan suatu prinsif dasar yang bersifat umum.
Mengingat Asas Lex Specialis Sistematis merupakan penentuan suatu ketentuan
Undang-Undang Khusus mana yang diberlakukan, maka berlaku asas
Systematische Specialiteit atau kekhususan yang sistematis, artinya ketentuan
pidana dalam rana perbankan menjadi tindak pidana korupsi maka undang-undang
yang seharusnya di gunakan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor
2405/Pid.Sus/2016 perkara pidana khusus tindak pidana krupsi, adalah Undang-
Undnag Perbankan sebagai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang
bersifat Specialis Sistematis.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis Normatif
yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan (law in books) atau
bersemberkan dari kaedah hukum berdasarkan doktrin, kepustakaan, serta
berdasarkan studi dokumenter. Selanjutnya, data dianalisis secara analisis
kualitatif dengan kepustakaan pada putusan Mahkamah Agung Nomor
2405/Pid.Sus/2016 atas penggunaan asas lex specialis sistematis dalam tindak
pidana perbankan menjadi tindak pidana korupsi.
Hasil analisis dapat di simpulkan bahwa Penggunaan asas lekspecialis
sistematis dalam tindak pidana perbankan Putusan Mahkamah Agung Nomor
2405 K/PID.SUS/2016 merupakan tindak pidana dalam rana perbankan
mengingat karena itu Undang-Undang Jasa Perbankan dapat dikualifikasi sebagai
Undang-Undang Pidana khusus, dengan demikian Undang-Undang Jasa
Perbankan memiliki kedudukan yang sama dengan Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi yakni sama-sama memenuhi kualifikasi sebagai Undang-Undang
pidana khusus yang mengatur suatu larangan dan mengatur sanksi pidana apabila
adanya suatu perbuatan yang dapat merugikan keuangan perbankan maupun
Negara. Dapat Disimpulkan Bahwa perkara tindak pidana dalam rana perbankan
lebih mengutamakan undang-undang perbankan dibandingkan dengan undangundang
tindak pidana korupsi, karena keuangan negara maupun korporasi
berbentuk BUMN dalam Perbankan seperti Bank Rakyat Indonesia lebih
mengutamakan Undang-Undang Perbankan dan Administrasi Keuangan
dikarenakan.