Abstract:
Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib merahasiakan segala
sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang
diperolehnya guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan,
kecuali undang-undang menentukan lain. Kewajiban merahasiakan akta
dan keterangan yang diperoleh Notaris sesuai dengan Pasal 4 ayat (2)
dan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengapa
Notaris diberikan hak ingkar/kewajiban ingkar?, bagaimana ruang lingkup
hak ingkar/kewajiban ingkar oleh Notaris terhadap akta yang dibuatnya?
dan bagaimana akibat hukum bila Notaris tidak menggunakan hak ingkar/
kewajiban ingkar terhadap akta yang dibuatnya?
Penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif),
objek yang dianalisis dengan pendekatan yang bersifat kualitatif
merupakan metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yang diteliti bahan
pustaka atau data sekunder, yang mencakup hukum primer, sekunder dan
tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa batasan-batasan kewajiban
menjaga kerahasiaan dalam kaitan hak ingkar Notaris adalah sepanjang
tidak ada undang-undang atau aturan yang mengatur bahwa untuk
membuka rahasia isi akta dan keterangan/pernyataan yang diterima
Notaris. Notaris diberikan hak ingkar/kewajiban ingkar karena Notaris
sebagai jabatan kepercayaan. Jika tidak karena diperintahkan atau
dibolehkan undang-undang untuk membuka isi akta dan
katerangan/pernyataan yang diperolehnya maka bisa dikenakan pidana
maupun perdata.