Abstract:
Peran serta masyarakat khususnya Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) sangat strategis, khususnya dalam penegakan hukum lingkungan,
sebagaimana dalam Undang-undang nomor 32 Tahun 2009. Peran WALHI
sebagai salah satu organisasi dituntut untuk melakukan pembelaan terhadap
pengelolahan dan pengembangan lingkungan yang dimana berdasarkan bentuk
perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT.NSHE antara lain bahwa lokasi
pembangunan PLTA merupakan rawan gempa.
Penelitian ini memakai metode Yuridis dan Empiris yang dikaitkan
dengan ketentuan aturan hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan Lingkungan dengan sumber data Sekunder dari Kitab Undang Undang, dan berupa Buku-buku, Putusan-Putusan Pengadilan, Jurnal, Majalah
yang terkait dengan karya ilmiah ini dalam hal ini dalam setiap kegiatan baik
dalam melakukan kegiatan atau usaha harus dilihat dari Aspek sosial, dan dampak
dari pembangunan PLTA yang dilakukan oleh PT.NSHE dalam pembangunan
PLTA banyak pro dan kontra terhadap pelaksanaan pembangunan PLTA yang
merugikan masyarakat setempat, menggunakan data Tersier sebagai data
pendukung yaitu berupa dari Internet. Jenis Penelitian ini ialah data Deskriptif
adalah salah satu jenis data lengkap terhadap permasalahan sosial atau mengenai
permasalahan dampak pembangunan PLTA yang dilakukan oleh PT.NSHE dalam
Nomor Register: 110/G/LH/2018/PTUN-MDN.
Peran WALHI terhadap lingkungan memiliki legal standing dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 92 Ayat 1 menyatakan Lembaga
Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang lingkungan hidup yang dapat
menjadi legal standing dipengadilan, LSM mempunyai dan memiliki keleluasaan
yang cukup untuk mengambil peran dalam permasalahan lingkungan hidup,
Penyelesaian masalah yang timbul dalam kasus lingkungan dapat dilakukan
melalui pengadilan maupun diluar pengadilan. Khusus penyelesaian sengketa
melalui pengadilan, maka tetap mengacu pada ketiga pendekatan instrument yaitu
Hukum Administrasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Kendala yang dihadapi
oleh WALHI adalah Kepentingan sekelompok demi kepentingan pemodal dengan
penguasa demi melegalkan pembangunan PLTA Batang Toru dan ketidak
keterbukaan pemerintah atas pembangunan PLTA Batang Toru.