dc.description.abstract |
Perbankan adalah suatu Lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama
yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan melayani jasa
pengiriman uang. Akad Wadiah merupakan salah satu produk sebagai prinsip
tabungan iB Dollar Hasanah yang merupakan pilihan yang tepat dalam melakukan
penyimpanan/penitipan barang dan/atau uang dikarenakan selain terjamin
keamanan juga merupakan hal yang diperbolehkan oleh syarat Islam. Namun pada
faktanya sering terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti dimana nasabah
mengalami kerugian yang diakibatkan kelalaian atau kesengajaan dari pihak bank.
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum tentang akad wadiah
dalam tabungan BNI Dollar, pelaksanaan akad serta perlindungan hukum apabila
nasabah BNI Dollar mengalami kerugian.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologi
(yuridisempiris) yang bertujuan menganalisis permasalahan hukum dengan cara
memadukan bahan-bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh di
lapangan. Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu undang undang, bahan sekunder yaitu buku-buku, jurnal hasil penelitian terdahulu dan
karya ilmiah dan menggunakan bahan hukum tersier yaitu dari internet.
Berdasarkan hasil penelitian dipaham akad wadiah adalah transaksi
penitipan dan atau barang dari nasabah kepada Bank dengan kewajiban bagi Bank
selaku pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipannya
sewaktu-waktu yang pelaksanaan pembukaan tabungan BNI Dollar iB Hasanah.
Bank dapat membebankan kepada Nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya
yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya
cek/bilyet giro, biaya materai, biaya penggantian buku tabungan, biaya cetak
laporan transaksi dan saldo rekening, saldo awal pembukaan rekening dan biaya
penutupan rekening. Pelaksanaan pembukaan Tabungan BNI Dollar iB Hasanah
dimulai dengan wawancara antara calon nasabah dengan Customer Service,
Customer service akan memberikan penjelasan dengan detail mengenai hal-hal
yang berhubungan dengan tabungan tersebut. Sehingga apabila nasabah
mengalami kerugian maka perbuatan bank dapat dilakukan dengan cara
nonlitigasi dan litigasi. |
en_US |